nusabali

Tindaklanjuti SE Gubernur Bali No 4/2023 Terkait Perilaku Wisman, Pemkot Rumuskan Regulasi hingga Sanksi

  • www.nusabali.com-tindaklanjuti-se-gubernur-bali-no-42023-terkait-perilaku-wisman-pemkot-rumuskan-regulasi-hingga-sanksi

Masukan di antaranya kewajiban memelihara tempat yang disakralkan menjadi daya tarik wisata agar dilakukan pengawasan dan penegakan hukum, pengaktifan, dan memperkuat Sipanduberadat, dengan memasukkan unsur asosiasi kepariwisataan dan instansi berwenang lainnya.

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota Denpasar bersama stakeholder terkait hingga asosiasi bidang pariwisata merumuskan sejumlah regulasi termasuk sanksi, mengantisipasi fenomena perilaku negatif dari wisatawan mancanegara khususnya di wilayah Kota Denpasar, termasuk membahas sanksi hukum sebagai upaya memberikan efek jera. 

Beberapa perilaku negatif wisatawan mancanegara di Bali seperti melanggar aturan lalulintas, pornografi, pornoaksi, penodaan tempat suci hingga perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana lainnya seperti melakukan penganiayaan dan sebagainya.

Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) Selama Berada di Bali, yang digelar Pemkot Denpasar, Senin (5/6), di ruang pertemuan Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar Utara.

Sosialisasi ini melibatkan berbagai stakeholder terkait hingga asosiasi bidang pariwisata. Hadir pada kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kota Denpasar I Made Toya, Ketua MDA Denpasar  Anak Agung Ketut Sudiana, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Denpasar Prof I Nyoman Budiana, Ketua PHDI Denpasar I Made Arka, kepala OPD terkait di Pemkot Denpasar, Bendesa Adat Intaran Sanur I Gusti Agung Alit Kecana, Bendesa Adat Sanur Ida Bagus Paramartha, serta asosiasi kepariwisataan di Kota Denpasar. 

Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan bahwa sosialisasi SE Gubernur Bali No 4 Tahun 2023 ini melibatkan seluruh stakeholder yang ada hingga asosiasi kepariwisataan seperti PHRI, Asita, HPI, Bali Tourism Board, Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Denpasar,  dan Sanur Hospitality Forum. Kegiatan ini bertujuan merumuskan langkah-langkah untuk mengantisipasi fenomena perilaku negatif dari wisatawan mancanegara khususnya di wilayah Kota Denpasar, termasuk membahas langkah sanksi hukum sebagai upaya memberikan efek jera. 

“Kami tidak menutup mata adanya fenomena perilaku negatif wisman yang berkunjung ke Bali dan sempat viral di media sosial. Langkah ini sebagai  antisipasi bersama di Kota Denpasar, kejadian serupa jangan sampai terulang lagi,” kata Wawali Arya Wibawa.  

Disampaikannya, pertemuan ini juga melibatkan OPD terkait yang memberikan masukan-masukan hingga rekomendasi. Masukan dan rekomendasi di antaranya kewajiban memelihara tempat yang disakralkan menjadi daya tarik wisata agar dilakukan pengawasan dan penegakan hukum, pengaktifan, dan memperkuat Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipanduberadat), dengan memasukkan unsur  asosiasi kepariwisataan dan instansi berwenang lainnya. 

Hal lainnya yang akan dilakukan adalah memastikan dan menginformasikan  peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku kepada wisatawan mancanegara baik melalui Kedutaan dan Konsulat negara sahabat terkait apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh atau dilarang dilakukan selama mereka di Bali. 

Kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Denpasar agar bersama-sama memberikan contoh ketaatan peraturan perundang-undangan dan ketaatan peraturan lokal seperti awig-awig dan pararem sehingga terbentuk pola pikir yang sama kepada wisman yang berkunjung ke Bali khususnya Denpasar. 

“Rekomendasi ini akan kami matangkan lagi bersama dan nanti dapat menjadi acuan untuk kenyamanan dan keamanan bersama di masyarakat,” kata Wawali Arya Wibawa.

Ketua FKUB Denpasar Prof Nyoman Budiana menyampaikan adanya fenomena perilaku negatif wisman di Bali tidak hanya mengganggu etika budaya, moral, akan tetapi sudah menjadi ranah pelanggaran hukum. “Kami berharap penegakan hukum harus dilakukan, seperti pornografi hingga pelanggaran lalulintas yang dilakukan wisman harus ditindak tegas,” ujarnya.

Disampaikannya, kepastian hukum agar terjaga bagi seluruh masyarakat maupun pelancong hingga wisman di Bali. SE Gubernur Bali ini dapat digetoktularkan kepada sektor terkait yang menjadi ujung tombak dalam mensosialisasikannya. Sehingga tradisi, budaya dapat tetap terjaga dan penegakan hukum memberikan kepastian hukum terhadap kehadiran wisatawan di Bali. 7 bin

Komentar