nusabali

Buleleng Tak Paksakan Full Day School

  • www.nusabali.com-buleleng-tak-paksakan-full-day-school

Sekolah yang selama ini menerapkan kelas pagi saja, bisa menerapkan full day school. Sebaliknya sekolah yang selama ini menerapkan kelas pagi dan sore, masih dimaklumi.

SINGARAJA, NusaBali

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, tidak akan memaksakan ketentuan full day school berlaku di seluruh sekolah. Masalahnya masih cukup banyak sekolah yang menerapkan double shift atau kelas pagi dan sore. Ini terjadi karena penerimaan siswa pada tahun ajaran sebelumnya melebihi ruang kelas yang ada.

Hal itu disampaikan Kepala (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, I Gede Suyasa usai rapat koordinasi dengan seluruh kepala SMP se-Buleleng, Kamis (15/6) pagi. Dikatakan, pemberlakuan full day school disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing-masing sekolah. Artinya bagi sekolah yang selama ini menerapkan satu shift  atau hanya kelas pagi saja, bisa menerapkan full day school. Tetapi bagi sekolah yang selama ini menerapkan kelas pagi dan sore, masih diberikan keleluasaan. Karena jika full day school diterapkan, justru bertambah ruwet karena harus mengatur jadwal belajar mengajar, ada yang 5 hari dan sampai 6 hari. “Bagi sekolah yang satu shift, bisa terapkan full day school, tapi yang double shift, ini yang ruwet mengaturnya, karena kelas 7 satu shift, sedangkan kelas 8 dan 9 double shift, bagaimana mengatur jam belajarnya, karena ada yang sampai hari Jumat, ada yang sampai hari Sabtu. Makanya tadi saya sampaikan, agar disesuaikan saja,” ungkapnya.

Suyasa menyebut, ada beberapa sekolah yang bisa terapkan full day school seperti SMPN 1 dan SMPN 7 Singaraja, karena sejak awal terapkan kelas pagi. Sedangkan terhadap sekolah yang tidak bisa terapkan full day school, tetap diproyeksikan mampu terapkan full day school dalam tiga tahun mendatang sesuai dengan Permendikbud. Sehingga penerimaan siswa tahun ajaran 2017/2018 ini, mulai dibatasi sesuai dengan Permendikbud. Dimana pihak sekolah tidak diizinkan lagi membuka kelas melebihi batas maksimal yakni 11 kelas, dengan jumlah masing-masing kelas juga dibatasi maksimum 32 siswa.

“Kalau tahun lalu, ada sekolah yang membuka kelas sampai 15 kelas seperti SMPN 2 Singaraja. Nah tahun ini, tidak bisa lagi, harus 11 kelas. Sehingga dalam tiga tahun mendatang, semua sekolah sudah bisa terapkan full day school,” terang birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.

Masih kata Kepala Disdikpora Suyasa, penerapan full day school bisa diterapkan dalam tiga tahun mendatang, dengan risiko Disdikpora harus melengkapi sarana dan prasana (sarpas) sekolah yang bersangkutan, terutama memilik jumlah ruang kelas yang memadai. Karena salah satu alasan sekolah menerapkan kelas pagi dan sore, karena jumlah ruang kelas yang ada tidak mencukupi, sedangkan jumlah siswa yang mendaftar cukup banyak. “Untuk bisa memenuhi ketentuan full day school, kita juga akan melengkapi sarana dan prasana (sarpas) terhadap sekolah yang membutuhkan. Karena masih ada sekolah-sekolah yang kekurangan ruang kelas,” tandasnya.

Suyasa juga menyinggung soal kebingungan orangtua siswa dan para guru menerapkan zonasi dalam PPDB. Dikatakan, dalam rapat koordinasi Kamis kemarin kembali ditegaskan pengertian dari zonasi tersebut. Dan seluruh kepala sekolah sudah memahami ketentuan zonasi tersebut. *k19, k23

Komentar