nusabali

Lembaga Jasa Keuangan Wajib Jaga Data Nasabah

  • www.nusabali.com-lembaga-jasa-keuangan-wajib-jaga-data-nasabah

JAKARTA, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menjaga data dan informasi pribadi nasabahnya. 

"Lembaga Jasa Keuangan wajib jaga data nasabah. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan informasi pribadi konsumen," tulis unggahan akun Instagram OJK, dikutip CNNINdonesia.com, Selasa (30/5).

OJK menegaskan kewajiban bagi LJK ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ada beberapa rambu hingga lima larangan bagi para PUJK.

Pertama, PUJK dilarang memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.

Kedua, dilarang mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.

Ketiga, dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan.

Keempat, dilarang menggunakan data/dan atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk/dan atau layanan ditolak oleh PUJK.

Kelima sekaligus yang terakhir, PUJK dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.

Namun, lima larangan tersebut dikecualikan jika konsumen memberikan persetujuan dan diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK lantas merinci data dan informasi pribadi yang dilarang disalahgunakan tersebut terbagi ke dalam milik perseorangan dan korporasi. Berikut rinciannya:

1. Data dan informasi pribadi milik perseorangan
- Nama
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat
- Tanggal lahir dan umur
- Nomor telepon
- Nama ibu kandung
- Data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK

2. Data dan informasi pribadi milik korporasi
- Nama
- Alamat
- Nomor telepon
- Susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk dokumen identitas berupa KTP/paspor/izin tinggal
- Susunan pemegang saham
- Data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK. 7

Komentar