nusabali

227 Pengelola Koperasi Wajib Ikut Program BPJS

  • www.nusabali.com-227-pengelola-koperasi-wajib-ikut-program-bpjs

AMLAPURA, NusaBali - 227 pengelola koperasi di Karangasem wajib ikut program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai amanat Perpres Nomor 2 tahun 2021. Program ini banyak manfaat untuk melindungi pekerja.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Karangasem I Gede Ngurah Indrayana memaparkan hal itu kepada perwakilan dari 37 koperasi dalam acara pertanggungjawaban Dekopinda Karangasem 2022 dan program kerja 2023, di Aula KUD Bebandem, Banjar Desa Tengah, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem, Selasa (30/5).

Kata dia, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja. Program BPJS seperti asuransi untuk memberikan perlindungan buat pekerja dan keluarga.

“Program ini sesuai amanat dari Perpres Nomor 2 Tahun 2021, mewajibkan pengelola Koperasi ikut program BJPS, sedapat mungkin ikut BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Kadis Koperasi Usah Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Karangasem I Gede Loka Santika memaparkan kegiatan tersebut sesuai Perpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perpres Nomor 1 tahan 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Dia menambahkan, pelaku Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berhak mendapatkan akses terhadap jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan. Ada empat kelompok yang prioritas dapat BPJS ketenagakerjaan, penerima KUR (kredit usaha rakyat), pelaku Koperasi, pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan debitor LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah),” jelasnya.

Di kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Sukardin. Dia meyakinkan perwakilan koperasi yang hadir pentingnya ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Ada lima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yakni memberikan jaminan hari tua jika umur 56 tahun uang bisa cair jika terjadi kematian atau cacat permanen, sebagai jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Ketua Koperasi Mina Jaya dari Banjar Lebah, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem, I Nyoman Mangku, mengaku telah ikut BPJS ketenagakerjaan melibatkan 88 anggota. “Sudah lama, ikut BPJS ketenagakerjaan,” jelas I Nyoman Mangku.

Sekretaris KUD Bebandem Ida Bagus Putu Parwata mengaku jauh sebelum ada BPJS telah ikut program itu. “Sebelumnya namanya Jamsostek, kali ini beralih ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas pelaku koperasi dari Geria Tengah, Banjar/Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem ini.7k16

Komentar