nusabali

Pengedar Digerebek, Polisi Amankan Sekilo Ganja

  • www.nusabali.com-pengedar-digerebek-polisi-amankan-sekilo-ganja

DENPASAR, NusaBali - Pengedar ganja kelas kakap, Lanang Prasojo, 37, diringkus aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar di Jalam Betaka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (25/5) pukul 16.00 Wita.

Dari tangan tersangka disita hampir 1 kilogram ganja kering dan berbagai peralatan lainnya yang mendukung bisnis haramnya. 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (30/5) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. 

Pada saat ditangkap terangka tersangka berada di depan rumahnya. Melihat gerak-geriknya yang mencurigakan polisi langsung mengamankannya dan langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah. Di dalam kamar tersangka ditemukan barang bukti ganja. Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Afif. Tersangka juga mengaku membeli ganja sudah dua kali bulan April 2023 seharga Rp 3 juta. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah 1 plastik ganja berat bersih 836 gram, 1 buah toples berisi ganja berat bersih 7 gram, 1 buah nampan berisi ganja berat bersih 2,37 gram dan 14 putung rokok berisi ganja berat bersih 1,68 gram. 

"Tersangka menyembunyikan ganja kering ini disembuyikan di dalam kamarnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak Rp 8 miliar," ungkap Kombes Bambang didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan, Kasi Humas Polresta AKP I Ketut Sukadi.

Selain itu selama sebulan terakhir Satres Narkoba Polresta Denpasar meringkus 37 tersangka lainnya. Puluhan tersangka itu terdiri dari 28 kasus. Ada 15 kasus ditangkap saat Operasi Antik dengan 8 target operasi dan 7 nontarget operasi. Sementara 13 kasus lainnya ditangkap dalam operasi rutin yang ditingkatkan. 

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah selama operasi Antik diamankan shabu seberat 246,42 gram, ganja seberat 116,79 gram dan ekstasi seberat 14,66 gram. Sementara barang bukti yang diamankan selama kegiatan rutin adalah shabu seberat 68,79 gram, ganja seberat 1.338,52 gram, Ekstasi seberat 5,11 gram, dan tembakau sintetis seberat 1,94 gram.

"Ada dua tersangka yang merupakan residivis yaitu Bagus Nyoman Lila Arsana dan Agus Mahardika. Hasil pengungkapan kasus narkoba selama sebulan ini Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan masyarakat dari bahaya Narkotika sebanyak 20.000 jiwa," pungkasnya. 7 pol

Komentar