nusabali

Polda Bali Ringkus 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

  • www.nusabali.com-polda-bali-ringkus-7-pengedar-narkoba-jaringan-internasional
  • www.nusabali.com-polda-bali-ringkus-7-pengedar-narkoba-jaringan-internasional
  • www.nusabali.com-polda-bali-ringkus-7-pengedar-narkoba-jaringan-internasional

DENPASAR, NusaBali - Tujuh orang pengedar gelap narkotika jaringan internasional diringkus aparat Dit Resnarkoba Polda Bali. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda.

Polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, yakni ganja seberat 1.818 gr, hasis 203,9 gr, kokain 60,88 gr, nazwar 994 gr, dan airsoft gun. Dari 7 orang yang diamankan itu, lima orang ditetapkan tersangka dan dua orang lainnya dideportasi karena tidak cukup bukti.

Adapun lima pelaku yang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka adalah, Azmat Babniyazov (warga negara Usbekistan), Sugiharto (warga negara Indonesia), Khamindov Magomed (warga negara Rusia), Komarov Denis (warga negara Rusia), dan Romanov Denis (warga negara Rusia). Sementara dua pelaku lainnya yang dideportasi masing-masing berinisial YO dan MA warga negara Usbekistan.
 
Lima orang pelaku yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polda Bali. Barang bukti yang diamankan setelah diuji di laboratorium mengandung narkotika. Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan YO dan MA tidak mengandung narkotika dan hanya mengandung nikotin. 

"Berdasarkan keterangan dari para tersangka lainnya bahwa YO dan MA juga terlibat dalam jaringan mereka. Namun YO dan MA membantah semua pengakuan tersebut. Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya tidak mengandung narkotika, hanya mengandung nikotin," ungkap Wadir Narkoba AKBP Ponco Indriyo saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Selasa (30/5) pagi. 

AKBP Ponco mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di Jalan Bakung Sari, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh warga negara asing. Menerima laporan tersebut, aparat Dit Resnarkoba Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Polisi membutuhkan waktu tiga bulan lamanya untuk berhasil menangkap para tersangka di empat lokasi berbeda. 


Pertama ditangkap tersangka Azmat Babniyazov dan Sugiharto. Keduanya ditangkap di parkiran salah satu hotel di Jalan Bakung Sari, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Rabu (24/5) pukul 22.30 Wita. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa ganja seberat 1.678 gr, Haziz seberat 67 gr, dan tiga pucuk senjata airsoft gun. 

Berdasarkan pengembangan dari kedua tersangka ini pukul 23.30 Wita diamankan dua orang lainnya berinisial YO dan MA di salah satu hotel di Jalan Kartika Plaza, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Dari tangan keduanya diamankan 23 bungkus plastik bening berisi serbuk warna hijau jenis nazwar seberat 1.040 gr. Setelah diuji laboratorium barang tersebut tidak mengandung narkoba tetapi positif nikotin. 

Selang sejam kemudian atau Kamis (25/5) pukul 00.30 Wita diamankan tersangka Khamindov Magomed di sebuah vila wilayah Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti berupa ganja seberat 45,90 gr, hasis seberat 129,26 gr, dan kokain seberat 60,88 gr. 

Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan. Pada hari itu juga sekitar pukul 04.30 Wita diamankan tersangka Komarov Denis dan Romanov Denis di sebuah rumah kontrakan di Jalan Yudistira, Tampaksiring, Gianyar. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 101,4 gr dan hasis seberat 7,64 gr. Lima orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan paling singkat 6 tahun. Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. 

"Modus operandi dari para tersangka adalah menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menerima, dan menyerahkan narkotika. Total barang bukti yang diamankan ganja 1.818,63 gr, hasis seberat 203,9 gram netto, kokain seberat 60,88 gr, nazwar 994 gr, dan airsoft gun 3 pucuk," beber AKBP Ponco. 

"Masih banyak yang masih kita dalami, baik terkait narkoba maupun airsoft gun. Keterangan dari tersangka yang menguasai airsoft gun adalah titipan dari temannya di Malaysia. Tiga pucuk itu dimilikinya untuk olahraga. Tiga pucuk senjata ini tidak mengantongi surat izin," pungkas AKBP Ponco yang kemarin didampingi Kasubdit II Ditres Narkoba AKBP Abdus Salim dan Kasubag Binops Ditres Narkoba AKBP I Made Joni Antara. 7 pol

Komentar