nusabali

Bendesa Ungasan Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal di Pantai Melasti

  • www.nusabali.com-bendesa-ungasan-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-reklamasi-ilegal-di-pantai-melasti

Reklamasi dengan cara menggali tebing di sekitar dilakukan untuk membuka beach club di kawasan pantai yang menjadi salah objek wisata primadona di Badung.

DENPASAR, NusaBali
Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Adapun lima tersangka dimaksud adalah Bendesa Adat Ungasan berinisial IW DA,52 dan empat orang lainnya masing-masing berinisial GMK,58, MS,52, KG,62, dan T,64. Reklamasi menimbun laut dan pantai seluas 2,2 hektare itu dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate berdasarkan persetujuan atau kerja sama dengan Desa Adat Ungasan.

Peran para tersangka ini dibagi dua, yakni tersangka KG dan MS yang saat itu menjabat sebagai direktur di PT Tebing Mas Estate sebagai penyedia dana dan tiga orang lainnya, IW DA, GMK, dan T berperan sebagai pemberi izin. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Bali, pada Jumat (26/5). 

Dalam kegiatan reklamasi ilegal itu penyedia dana mengucurkan uang sebesar kurang lebih Rp 9 miliar. Dana miliaran itu terbagi dua, yaitu kurang lebih Rp 4 miliar untuk reklamasi dan kurang lebih Rp 5 miliar disetor ke Desa Asat Ungasan. Terkait aliran dana miliaran rupiah tersebut sampai saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Polda Bali.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp RP 500 juta. 

Berikutnya Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Terakhir Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp 500 juta.

Foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. -YUDA

"Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun para tersangka tidak dilakukan penahanan. Sampai saat ini berkas perkara sedang dirampungkan penyidik sebelum nanti perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Nanti kita menunggu petunjuk dari Kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Senin (29/5) pagi. 

Kombes Satake Bayu mengungkapkan penyelidikan sampai menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Badung yang dikuasakan kepada Kasatpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 28 Juni 2022. Pada saat itu menyerahkan beberapa barang bukti berupa foto kopi citra satelit 2018 dan 2020 dari BPN Badung dan lainnya.

Sementara reklamasi yang diduga ilegal itu sendiri dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate dilakukan sejak awal tahun 2018. Reklamasi itu dilakukan tanpa izin sesuai UU dan hanya berdasarkan akta perjanjian penunjukan dan kerja sama Nomor 04 tanggal 27 Mei 2020 oleh Desa Adat Ungasan. Reklamasi dengan cara menggali tebing di sekitar dilakukan untuk membuka beach club di kawasan pantai yang menjadi salah objek wisata primadona di Badung. Sampai saat ini lahan tersebut berstatus quo sampai ada putusan pengadilan.

Aksi reklamasi ilegal itu pertama kali diketahui oleh Pemkab Badung pada 20 Juni 2022. Pada saat itu Satpol PP Badung dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara melakukan pengecekan ke daerah pesisir pantai tersebut. Kegiatan pengecekan itu dilakukan berdasarkan surat tugas Nomor: 331.1/546/Satpol PP, tanggal 20 Juni 2022. 

"Berdasarkan laporan polisi nomor 338 itu kita melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan memang ditemukan adanya reklamasi di pantai tersebut. Dari sana kita memeriksa puluhan orang saksi, termasuk salah satunya saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup. Keterangan saksi ahli itu bahwa pengurugan lokasi tersebut disebut dengan reklamasi dan telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir dan menimbulkan kerugian negara," beber Kombes Satake Bayu yang kemarin didampingi Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya. Sementara saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Bendesa Ungasan IW DA belum memberikan keterangan. “No Comment dulu,” ujarnya singkat saat dihubungi via telepon, semalam. 7 pol, nat

Komentar