nusabali

Polda Luruskan Soal Larangan Viralkan Video Bule Berulah

  • www.nusabali.com-polda-luruskan-soal-larangan-viralkan-video-bule-berulah

DENPASAR, NusaBali - Polda Bali meluruskan pernyataan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra soal masyarakat agar jangan viralkan video bule yang berprilaku tak baik di Bali dan penyebar video bisa dipidanakan dan dijerat UU ITE. Pernyataan Kapolda Irjen Putu Jayan ini menimbulkan pendapat pro dan kontra.

Terkait pernyataan itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/5) meminta masyarakat untuk tidak salah arti dengan pernyataan tersebut. Menurutnya pernyataan itu untuk mengingatkan masyarakat agar tidak salah dalam menggunakan media sosial (Medsos).  

"Kalau ada kejadian masyarakat bisa langsung lapor saja ke polisi atau instansi terkait lainnya. Bisa juga melalui media sosial asal jangan menyalahi aturan, seperti yang diatur dala UU ITE. Misalnya konten pornografi. Konten seperti ini tidak perlu diviralkan, karena yang memviralkan itu melanggar aturan," tutur Kombes Satake Bayu.

Bagaimana dengan anggapan masyarakat yang mengatakan kalau tidak viral tidak diproses cepat? Perwira melati tiga di pundak ini mengatakan semua kejadian ditangani dengan cepat. Tidak ada yang tidak ditangani. Meskipun viral kalau menyalahi aturan dan merugikan orang lain juga harus dipikirkan masyarakat.

"Maksud pernyataan bapak Kapolda itu boleh lapor lewat media sosial asal memerhatikan ketentuan yang berlaku. Misalnya konten pornografi. Bisa langsung lapor ke Polda atau Polres. Semua ada aturannya. Jangan sampai ingin viral malah kena diri sendiri," pungkasnya. Sebelumnya diberitakan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meminta masyarakat tidak sembarang dalam menyebarkan hingga memviralkan tindakan-tindakan nakal wisatawan mancanegara (Wisman) di media sosial. Selain dapat merusak citra pariwisata Bali, tindakan memviralkan aksi wisman itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” kata Kapolda Irjen Putu Jayan dalam jumpa pers bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Dinas Pariwisata Bali, dan Kepala Satpol PP Bali menyikapi persoalan kepariwisataan di Jayasabha Denpasar, Minggu (28/5). 

Kapolda menegaskan bahwa semestinya masyarakat melaporkan tindakan nakal wisman, bukan justru direkam dan diviralkan karena berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE. Kapolda menambahkan pihaknya konsisten untuk melakukan penegakan hukum apabila ada wisatawan melakukan pelanggaran hukum khususnya pidana dan peredaran narkotika. "Kita selalu melakukan upaya penertiban kepada wisatawan yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia," ujarnya. 7 pol

Komentar