nusabali

Pura-pura Sewa, Mobil Malah Digadaikan

  • www.nusabali.com-pura-pura-sewa-mobil-malah-digadaikan

DENPASAR, NusaBali - Seorang karyawan swasta bernama I Komang Adi Ertana, 31, diringkus aparat Polsek Denpasar Timur. Tersangka ditangkap karena menggelapkan dua unit mobil rental milik I Ketut Purna, 58. 

Dua unit mobil rental tersebut digadai tersangka kepada seseorang di Tabanan. Uang hasil gadai mobil digunakan untuk membayar sewa mobil yang lainnya. 

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta dalam keterangan persnya, Jumat (26/5) mengatakan penggelapan itu dilakukan tersangka berawal dari menyewa atau rental. Adapun dua unit mobil yang disewa berujung digelapkan tersangka adalah Toyota Avanza DK 1987 lL dan Toyota Avanza DK 1477 lD. 

Awalnya tersangka menyewa Toyota Avanza DK 1987 lL pada 1 Febuari 2022 bertempat di Jalan Jaya Giri IV Nomor 4A, Denpasar Timur. Dalam perjanjian kedua belah pihak mobil tersebut disewa Rp 175.000 perhari. 

Awalnya mobil itu sewaannya dibayar lancar. Pada 12 November 2022 tersangka menyewa satu unit mobil milik korban lagi, yakni Toyota Avanza DK 1477 lD. Dalam perjanjian mobil kedua itu disewa Rp 200.000 perhari. 

"Setelah mobil kedua ditangannya, tersangka tidak membayarnya sama sekali untuk kedua kendaraan tersebut. Merasa dirugikan dengan kejadian itu korban buat laporan polisi ke Polsek Denpasar Timur," ungkap Kompol Sudirta. 

Berdasarkan laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap di Batur Sari Motor, Jalan Kutat Lestari, Sanur, Denpasar Selatan, Rabu (12/4). Tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Tersangka mengaku dua unit mobil korban sudah digadai kepada seseorang di Tabanan. 

Mendapat informasi tersebut, aparat Polsek Denpasar Timur menuju Tabanan untuk mengamankan dua unit mobil tersebut ke Polsek Denpasar Timur. "Dua unit mobil itu digadai masing-masing Rp 30 juta. Uang hasil gadai itu untuk bayar sewa mobil lainnya. Keterangan tersangka masih kita dalami. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. 7 pol

Komentar