nusabali

Luas Tanam Porang di Gianyar Makin Sempit, Dari 36 Hektare Jadi 11 Hektare

  • www.nusabali.com-luas-tanam-porang-di-gianyar-makin-sempit-dari-36-hektare-jadi-11-hektare

GIANYAR, NusaBali - Di awal kemunculannya, tanaman porang sempat jadi primadona. Tanaman ini digadang-gadang bakal jadi sumber karbohidrat pengganti nasi. 

Namun harganya yang tak pasti menyebabkan luas tanam porang di Gianyar menyempit. Selain itu, pada saat panen pembeli cenderung menghilang atau membanting harga pada titik rendah. 

Kasi Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Gianyar I Gusti Ayu Ririn menyebutkan luasan yang dikembangkan tanaman porang di Gianyar saat ini tersisa 11 hektare. "Luasan ini jauh menurun dibanding Tahun 2022 lalu yang mencapai 36 hektare," jelas Gusti Ayu Ririn, Kamis (25/5). Kecamatan yang mengembangkan tanaman ini ada di Kecamatan Payangan, Kecamatan Tegalalang, Kecamatan Blahbatuh, dan Kecamatan Gianyar. Para petani yang masih mengembangkan porang hanya tersisa 9 orang. Luas tanam porang di Gianyar juga terbilang paling sedikit dibanding kabupaten lain di Bali. Seperti di Kabupaten Buleleng atau Tabanan, luas tanam lebih dari 100 hektare. 

Disebutkan, di Tahun 2022 lalu, dari 40 petani porang dengan luasan 36 hektare, baru 3 petani saja yang memiliki lisensi atau sertifikat terdaftar sebagai petani porang. "Sertifikat ini penting, selain terdaftar sebagai petani porang, penjualannya juga tidak dihambat dan mendapat harga yang memadai," jelasnya. Dikatakan lagi, di awal-awal tanaman porang booming, harga umbi sempat menyentuh Rp 14.000/Kg. Namun saat ini pasaran rata-rata sekitar Rp 3.000/Kg bahkan bisa sampai Rp 2.000/Kg. “Fluktuasi harga ekstrim ini juga menyebabkan beberapa petani masih enggan menanam karena faktor harga," jelasnya lagi. 

Dinas Pertanian dan Peternakan Gianyar memberikan jalan kepada petani pemula dengan mendaftarkan lahan agar mendapat good agriculture practice (GAP). Dengan mendapat sertifikat GAP ini selain lahan mendapat jaminan mutu, juga keamanan saat pasca panen dengan kepastian harga. Gusti Ririn menambahkan, persyaratan untuk mendapatkan sertifikat GAP adalah telah memiliki nomor izin usaha (NIB), memahami pengolahan lahan sesuai GAP, melakukan pencatatan dalam pengembangan porang. "Dinas Pertanian siap memfasilitasi petani yang mengajukan GAP," terangnya. 7 nvi

Komentar