nusabali

Undang-Undang Provinsi Bali Diberlakukan, Pemprov Bali Segera Sesuaikan dengan Perda Terkait

  • www.nusabali.com-undang-undang-provinsi-bali-diberlakukan-pemprov-bali-segera-sesuaikan-dengan-perda-terkait

DENPASAR, NusaBali - Setelah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (4/4) lalu, akhirnya Undang-Undang Provinsi Bali resmi diundangkan dan dimasukkan dalam lembaran negara.

“Astungkara, Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Diundangkan pada 4 Mei 2023, kita sudah dapatkan salinannya. Selamat buat Pemprov Bali, berkat dukungan elemen masyarakat akhirnya Bali memiliki payung hukum tersendiri,” ujar Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, Kamis (25/) sore.

Gus Adhi yang membidangi pemerintahan daerah menegaskan berlakunya Undang-Undang tentang Provinsi Bali yang terdiri dari 3 bab dan 12 pasal tersebut akan membawa banyak kemajuan. Karena secara tegas dan jelas melindungi 1.493 desa adat di Bali. “UU Provinsi Bali ini lebih banyak memberikan manfaat untuk Bali dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan di segala bidang, terutama penguatan adat dan budaya yang selama ini menunjang sektor pariwisata” tegas politisi Golkar asal Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini. 

Disebutkan Gus Adhi, pasal yang mengatur keberadaan desa adat dalam UU Provinsi Bali, yakni Pasal 6 yang menyebutkan; Dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pada  Pasal 7 ayat  (1) disebutkan; Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal.

“Jadi desa adat dan subak makin kuat, akan menjadi lembaga yang menunjang Bali sebagai daerah pariwisata internasional, maju dan berkesinambungan,” beber Ketua Depidar SOKSI Bali ini. Menurut Gus Adhi, pada Pasal 6 dan Pasal 7 dalam  UU Provinsi Bali, Pemprov Bali dapat menggali sumber- sumber anggaran untuk penguatan dan pemajuan kebudayaan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan Bali dan membangun pundi-pundi pariwisata baru yang mencerminkan keunikan setiap kabupaten. 

“UU Provinsi Bali ini ibarat mesin uang untuk pemerintah agar memajukan dan memperkuat desa adat, subak dengan kebudayaan Bali,” jelas Gus Adhi. Atas diberlakukannya UU Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Pemprov Bali Ida Bagus Gede Sudarsana secara terpisah menyebutkan segera melaksanakan identifikasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang harus menyesuaikan dengan UU Provinsi Bali. “Kita punya banyak Perda, tentu ada beberapa yang harus menyesuaikan dengan UU Provinsi Bali. Kami belum menerima salinan UU Provinsi Bali, tetapi kita sudah siap dalam penyesuaian ini,” ujar Sudarsana.  

Kata dia, Perda yang paling terkait dengan UU Provinsi Bali adalah Perda Nomor 4 tentang Desa Adat. “Perda Nomor 4 tahun 2019 akan menyesuaikan dengan UU Provinsi Bali. Desa Adat akan makin kuat dengan UU Provinsi Bali. Karena semangat dari UU Provinsi Bali dengan Perda Desa Adat sama. Salah satunya pengakuan pemerintah terkait dengan keberadaan desa adat,” ujar mantan Inspektur Pembantu (Irban), Inspektorat Pemprov Bali ini.

Sebelumnya diberitakan NusaBali, Provinsi Bali resmi memiliki Undang-Undang (UU) sendiri setelah DPR RI mengesahkan 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/4) lalu. 

Rapat Paripurna DPR RI dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani (Fraksi PDIP) dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel (Fraksi NasDem), Lodewijk F Paulus (Fraksi Golkar) dan Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Gerindra). "Apakah RUU Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali dapat disetujui menjadi UU?," ujar Puan kepada Anggota DPR RI yang hadir secara fisik maupun virtual. Pertanyaan Puan langsung dijawab setuju oleh anggota DPR. Pasca disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Selanjutnya Pemprov dan DPRD Bali harus menjabarkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda). 7 nat

Komentar