nusabali

Hadi Tjahjanto Perintahkan ATR/BPN Sertifikasi Tanah Pura se-Indonesia

  • www.nusabali.com-hadi-tjahjanto-perintahkan-atrbpn-sertifikasi-tanah-pura-se-indonesia

MANGUPURA, NusaBali.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memerintahkan jajarannya di daerah untuk segera memroses sertifikasi tanah pura di pelosok tanah air.

Perintah ini disampaikan Hadi usai menandatangani nota kesepahaman dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung pada Kamis (25/5/2023) siang.

"Perintah langsung kepada jajaran ATR/BPN di wilayah, segera selesaikan (urusan tanah pura). Nota kesepahaman sudah ada. Jangan pernah ada yang ditolak ketika masyarakat mengajukan sertifikat," seru Hadi.

Selain itu, mantan Panglima TNI ini juga berjanji di hadapan Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya. Kata Hadi, sebagai seorang junior yang berbeda lima angkatan dari Bawa Tenaya, pihaknya berkomitmen menyelesaikan permasalahan tanah pura sebelum 2024.

Lanjut lulusan Akademi Angkatan Udara 1986, macetnya penyelesaian sertifikat tanah pura di daerah luar Bali disebabkan urusan birokrasi. Pengurusan surat-surat dari pemda setempat dinilai sulit diakses oleh para pangempon pura.

"Saya berbicara dengan kepala ATR/BPN di wilayah, 'Masalahnya banyak Pak, surat-surat belum ada.' Masalah surat bisa dikoordinasikan dengan forkopimda dan tokoh agama. Tidak mungkin pura itu mau dijadikan sawah, pasti tempat ibadah," ungkap Hadi.

Permasalahan sertifikasi tanah pura ini, kata Hadi, cukup banyak terjadi di wilayah-wilayah terpencil khususnya dengan penduduk transmigran Bali. Menteri berkumis tebal ini menyebut sudah sempat menyerahkan sertifikat tanah pura di Kalimantan Tengah.

Daerah lain seperti Sulawesi Tengah dan Lampung masih diproses oleh jajarannya di daerah. Dengan nota kesepahaman yang sudah diteken, Hadi menyebut tidak ada alasan jajarannya di daerah untuk menunda-nunda.

"Selain pura, kami bekerja sama dengan PHDI juga untuk penyelesaian sertifikat tanah aset pura non tempat ibadah seperti sawah dan lainnya," imbuh Hadi.

Hadi berharap tidak ada diskriminasi dalam pengurusan sertifikat tanah tempat ibadah di daerah kepada umat beragama mana pun. Kalau memang di sebuah wilayah terdapat pura dan sudah ditapal batas, sudah seharusnya ATR/BPN mengeluarkan sertifikat tanah tempat ibadah. *rat

Komentar