nusabali

KPU RI Lantik 106 Anggota KPU di 20 Provinsi, Lima Provinsi Tak Ada Perempuan

  • www.nusabali.com-kpu-ri-lantik-106-anggota-kpu-di-20-provinsi-lima-provinsi-tak-ada-perempuan

JAKARTA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melantik 106 Anggota KPU dari 20 provinsi di Indonesia untuk periode 2023-2028, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5). Namun sayang, sebanyak 5 provinsi mengalami kekosongan keterwakilan perempuan.

Sebanyak 106 orang Anggota KPU yang dilantik tersebut berasal dari Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Komposisi anggota KPU di masing-masing provinsi berbeda-beda. 

Untuk tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan, masing-masing terdapat tujuh orang; sedangkan 17 provinsi lainnya masing-masing terdapat lima orang. Pelantikan anggota KPU provinsi itu dilakukan di tengah tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ri mengambil sumpah jabatan para penyelenggara pemilu ini.

Kepada para komisioner yang dilantik, Hasyim berpesan agar memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Dia juga mengingatkan agar para anggota KPU Provinsi bisa beradaptasi dengan cepat, menaati pedoman etik penyelenggara pemilu, termasuk dalam kehidupan sehari-hari, agar mereka bisa tetap menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU. 

"Kami berharap perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu dijadikan pedoman sehari-hari supaya kita tidak melenceng, tidak mudah tergiur, dan tidak mudah terpengaruh berbagai pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar Hasyim.

Kemudian, Hasyim meminta mereka segera berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, KPU Pusat, hingga KPU kabupaten dan kota begitu mulai bertugas. Menurutnya, komunikasi dengan pimpinan partai di tingkat provinsi, lembaga kemasyarakatan, dan media juga menjadi hal penting.

"Ini menjadi sesuatu yang penting. Beradaptasi ini juga kita maknai beradaptasi dengan tahapan-tahapan yang saat ini sedang kita kerjakan," ujar Hasyim.

Berdasarkan nota dinas yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Nomor 122/TU.01.01/SJ/2023, terdapat 20 anggota KPU provinsi dan 116 Anggota KPU kabupaten dan kota yang masa jabatannya habis pada 2023.

Selain melepas Anggota KPU yang masa jabatannya habis pada 2023, KPU RI juga melantik Anggota KPU untuk provinsi baru di Papua.

Sementara menanggapi tidak adanya keterwakilan perempuan pada 5 dari 20 provinsi, Hasyim mengatakan, hasil seleksi 106 orang Anggota KPU Provinsi yang dilantik kemarin ditentukan berdasarkan seleksi para kandidat.

"Iya (tidak ada keterwakilan perempuan,red), kan hasil seleksi. Jadi yang dilihat kemampuannya," kata Hasyim.

Lima provinsi dengan Anggota KPU tanpa keterwakilan perempuan meliputi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Banten, dan Gorontalo. Hasyim mengatakan ada kebijakan afirmasi dimasukkan saat proses seleksi, namun tidak dijelaskan sejauh mana kebijakan afirmasi itu diimplementasikan dalam berbagai tes yang ditempuh para kandidat. "Ya, ada (kebijakan afirmasi), tetapi yang namanya seleksi itu kan sesuai kemampuan masing-masing. Standarnya sama, soalnya sama," ucapnya. N ant

Komentar