nusabali

Polres Klungkung Tilang 65 WNA

  • www.nusabali.com-polres-klungkung-tilang-65-wna

SEMARAPURA, NusaBali - Jajaran Polres Klungkung melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar lalu lintas. 

Berdasarkan data Polres Klungkung, sejak awal tahun 2023 hingga bulan Mei ini sebanyak 65 WNA ditilang karena melanggar lalu lintas. WNA yang melanggar tidak hanya di Klungkung daratan, juga di Nusa Penida. Selain dokumen berkendara, WNA juga wajib memakai helm. 

Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP Bachtiar Arifin mengatakan tilang elektronik (ELTE) sampai saat ini belum diberlakukan di Kabupaten Klungkung. Tilang elektonik di Bali baru diterapkan di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar.

“Kami masih berproses untuk itu (ELTE),” ujar AKP Bachtiar. Sat Lantas Polres Klungkung bersama Polsek Nusa Penida menggencarkan razia kendaraan di Nusa Penida. Petugas juga memberikan edukasi kepada WNA dan warga lokal untuk taat dan tertib berlalu lintas. 7 wan

Komentar