nusabali

Tabanan Tidak Terapkan Full Day School

  • www.nusabali.com-tabanan-tidak-terapkan-full-day-school

Dinas Pendidikan Tabanan melakukan pembatasan PPDB untuk pemerataan siswa dan mencegah sekolah menerapkan double shift.

TABANAN, NusaBali    

Pada tahun ajaran 2017/2018, Dinas Pendidikan Tabanan belum bisa menerapkan full day school. Penyebabnya, tidak semua sekolah di Tabanan menerapkan kurikulum 2013. Alasan lainnya, sejumlah sekolah SMP masih menjalankan double shift atau kelas pagi dan sore. Diprediksi, full day school di Tabanan baru bisa dimulai dua tahun mendatang atau pada tahun ajaran 2019/2020.

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, Wayan Adnyana mengatakan, masih banyak sekolah di Tabanan menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Sementara full day school akan menerapkan kurikulum 2013. Permasalahan mendasar tidak bisa menerapkan full day scholl karena sejumlah sekolah SMP di Tabanan masih ada double shift. Salah satunya SMPN 2 Tabanan. “Dua tahun lagi kami bisa menerapkan full day school,” ungkap Adnyana, Rabu (14/6).

Adnyana sangat meyakini dua tahun lagi full day school bisa diterapkan di Tabanan karena mulai tahun ajaran ini sudah dilakukan pembatasan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sesuai Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB, aturannya SD 28 orang per kelas dan SMP 32 per kelas. “Sekolah diatur hanya bisa menerima sepertiga dari jumlah kelas yang dimiliki,” tambahnya. PPDB SD dan SMP di Tabanan akan menerapkan sistem zonasi berdasarkan standar pelayanan minimal pendidikan. Untuk SMP sudah dibuatkan zonasi kedekatan sekolah maksimal berjarak 6 kilometer dari siswa tersebut tamat sekolah sebelumnya. “Kalau menerapkan zona tempat asal maka sekolah akan sulit dapatkan siswa sebab harus buat kartu keluarga. Sistem ini akan timbulkan polemik di masyarakat,” imbuh Adnyana.

Adnyana mencontohkan, SMPN 1 Tabanan, SMPN 2 Tabanan, dan SMPN 3 Tabanan yang dijadikan contoh titik nol penerimaan sekolah. Siswa dari Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri bisa masuk ke SMPN 1 Tabanan, SMPN 2 Tabanan, dan SMPN 3  Tabanan karena jaraknya dekat dibandingkan ke SMPN 1 Kediri. “Zonasi ini masih digodok dan akan diatur dalam Peraturan Bupati,” papar Adnyana. Ia meyakini, jika hal ini diterapkan maka tidak akan ada lagi siswa membeludak di satu sekolah. Seandainya di salah satu sekolah yang dipilih tersebut tidak diterima, maka siswa haru sekolah ke swasta.

Terkait PPDB SD, Dinas Pendidikan Tabanan tidak bisa menerapkan sepenuhnya Permendikbud yakni siswa SD minimal berumur 6 tahun. Pasalnya siswa tamatan TK belum banyak yang berusia 6 tahun. Jika Permendikbud itu diterapkan, banyak sekolah tidak akan mendapat siswa. Menyikapi batasan umur masuk SD, sudah ada surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali, mengizinkan siswa TK masuk SD di bawah usia 6 tahun dengan surat keterangan dari psikolog dan dewan guru di sekolah. Surat edaran ini sudah disepakati oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Bali. *d

Komentar