nusabali

KPU Jembrana Buka Peluang untuk 7 Parpol Ajukan Ulang Bacaleg

  • www.nusabali.com-kpu-jembrana-buka-peluang-untuk-7-parpol-ajukan-ulang-bacaleg

NEGARA, NusaBali - Perintah KPU RI agar jajaran KPU membuka kesempatan pengajuan kembali bakal calon legislatif (bacaleg) bagi 7 partai politik (parpol) yang sempat menyatakan terkendala di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum juga membuahkan hasil.

Adapun 7 parpol yang diberi kesempatan mengajukan kembali bacaleg, yakni Partai Buruh, PKN, Partai Garuda, Perindo, Partai Ummat, Partai Gelora, dan PPP. Hal  ini merujuk dari dua surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 yang sama-sama tertanggal 17 Mei lalu. 

Waktu pengajuan bacaleg dibuka sampai Jumat (19/5) pukul 23.59 Wita. Namun, hingga pukul 20.30 Wita, KPU Jembrana belum ada menerima tambahan ataupun perubahan daftar bacaleg.  

"Yang diberikan kesempatan mengajukan kembali bacaleg hanya 7 parpol. Diberikan waktu mengajukan bacaleg sampai hari ini (kemarin, red) per pukul 23.59 waktu setempat," ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya, saat dikonfirmasi Jumat malam kemarin.

Hingga pukul 20.30 Wita kemarin, Adi mengaku, belum ada satupun diantara 7 parpol tersebut yang kembali melakukan pengajuan bacaleg di Jembrana. “Cuman dari Partai Gelora Jembrana sempat datang ke kantor KPU tadi sore, katanya mau nambah bacaleg. Tetapi sampai sekarang belum ada datang dan masih kami tunggu sampai pukul 23.59 Wita," ujar Adi Sanjaya.

Diberitakan sebelumnya, pengajuan bacaleg yang dibuka dari 1 sampai 14 Mei lalu, ada 17 parpol yang telah mendaftarkan bacaleg di KPU Jembrana. Tercatat 458 bacaleg didaftarkan 17 parpol. 458 bacaleg ini akan memperebutkan 35 kursi DPRD Jembrana di Pemilu 2024. n ode

Komentar