nusabali

Larangan Ambil Foto atau Video Bikin Bingung Wisatawan, Dinas PUPR Badung Akui Inisiatif dari Kontraktor

  • www.nusabali.com-larangan-ambil-foto-atau-video-bikin-bingung-wisatawan-dinas-pupr-badung-akui-inisiatif-dari-kontraktor

MANGUPURA, NusaBali - Plang larangan mengambil foto atau video terhadap aktivitas pengerjaan proyek pembongkaran tembok penyengker Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Badung menjadi sorotan wisatawan. Sebab sejumlah wisatawan yang tidak tahu menahu dan memberi penilaian lain atas plang larangan tersebut.

Plang berukuran sekitar 1 meter x 1,5 meter itu terpasang di beberapa titik, termasuk di dekat akses masuk ke Pantai Kuta. Nah, yang jadi sorotan sejumlah wisatawan, lantaran mengira larangan mengambil foto atau video itu juga berlaku saat berada di pantai.

“Sempat bingung sih. Tapi pas masuk ke Pantai Kuta, semua wisatawan ambil foto semua. Saya pikir (larangan) itu cuma di bagian depan saja,” ujar  wisatawan asal Jakarta bernama Novanto.


Dia berharap agar larangan itu tidak dipasang di akses utama seperti di pintu masuk. Karena, banyak wisatawan yang tidak tahu menahu dan memberi penilaian lain atas plang larangan tersebut. “Kalau larangan foto proyek saja, tulisan harus jelas juga. Ini hanya ditulis dilarang foto dan video. Titik larangan juga tidak jelas. Jadinya saya yang baru pertama datang akhirnya kebingungan juga,” ucapnya sembari mengusulkan agar pemasangan plang perlu diperhatikan titiknya, sehingga tidak menjadi sorotan ke depannya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung Ida Bagus Surya Suamba, mengaku kalau plang tersebut bukanlah atas instruksi dari pihaknya, namun atas inisiatif dari pihak pemenang tender. Dikatakan, pemenang tender memasang sejumlah plang yang bertuliskan ‘mohon untuk tidak mengambil foto atau video. “Artinya itu permohonan. Bukan sebagai larangan, yang masang itu dari kontraktor,” jelas Surya Suamba, Kamis (18/5).

Birokrat asal Tabanan ini kembali menegaskan, tidak ada larangan secara langsung oleh pihak kontraktor. Namun, sebatas untuk memberitahu dan memohon secara tertulis melalui plang. Adapun tulisan itu juga, kata dia, ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris. “Kalau dilarang, berarti sudah tidak bisa di foto lagi. Ini buktinya masih bisa foto,” kata Surya Suamba. 7 dar

Komentar