nusabali

Jadi Tersangka, Johnny G Plate Tak Dipecat NasDem

Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Politisasi Hukum

  • www.nusabali.com-jadi-tersangka-johnny-g-plate-tak-dipecat-nasdem

JAKARTA, NusaBali - Menkominfo sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Walau tersandung kasus, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan tidak ada pemecatan terhadap Johny Plate di partai.

"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," kata Surya Paloh dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (18/5).

Surya Paloh juga menginstruksikan para kader untuk tidak mudah terprovokasi atas kasus ini. "Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini," katanya. Surya Paloh meminta kadernya untuk tetap fokus dalam berorganisasi. Dia mengatakan kemenangan di Pemilu 2024 tetap menjadi fokus NasDem.

"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," katanya dilansir detik.com. Surya Paloh sendiri sudah menunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen NasDem menggantikan Johnny Plate. "Melihat tugas dan kesibukan posisi dan peran kesekjenan, maka pada hari ini kami telah menetapkan, memutuskan, saudara Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas kesekjenan," ujar Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5). Adapun Hermawi Taslim sebelumnya merupakan Wakil Sekjen Kebijakan Publik dan Isu Strategis Partai NasDem.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum terkait ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. "Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya ngikutin kasus ini dari awal," ujar Mahfud ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis kemarin. 

Mahfud juga memastikan hal ini tidak berhubungan dengan partai politik dan murni penindakan hukum, sehingga ia meminta semua pihak untuk berpikir positif."Mari kita berpikir positif saja. Ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," kata Mahfud.

Mahfud pun menyebut telah memastikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka tidak berhubungan dengan intervensi maupun manuver politik. "Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung, 'Ini ada politiknya nggak?', 'Nggak'. Justru saya bilang, kalau memang dua alat bukti terpenuhi, ya, ditingkatkan menjadi status tersangka. Karena kalau sudah memenuhi syarat kok tidak diangkat dengan alasan kondusifitas politik, maka itu salah," ujarnya.

Mahfud menjelaskan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga mangkrak. "Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak," kata Mahfud. Oleh sebab itu, kata dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian melakukan pemeriksaan.

"Semula dihitung kerugian oleh Kejaksaan itu sekitar satu, sekian triliun namun kemudian BPKP turun tangan. Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan," ujarnya. Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (17/5) menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Plate resmi ditahan Kejagung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba. Dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan lima tersangka, yakni AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 7 ant

Komentar