nusabali

Moratorium Pinjol Bakal Dicabut

  • www.nusabali.com-moratorium-pinjol-bakal-dicabut

OJK sebut ada sejumlah pelaku usaha yang antre daftarkan pinjolnya.

JAKARTA, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut moratorium penerbitan izin baru pinjaman online (pinjol) pada pertengahan tahun ini. Deputi Komisioner OJK, Bambang W. Budiawan menyebut sudah ada beberapa pelaku usaha yang mengantre mendaftarkan izin usaha pinjolnya.

"Masih di bawah 10 lah (pinjol baru yang antre), karena mungkin mereka liat Rp 25 miliar diperkirakan bisa bagus, prospek bagus, yaudah, IT, modal, soal bisnis model siap, itu yang kita uji untuk perizinannya nanti," jelasnya, di gedung Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Selasa (16/5).

Untuk kepastian jumlahnya, Bambang mengatakan masih menunggu ketika moratorium dicabut. Namun, ia memastikan sudah banyak pelaku usaha yang menanyakan terkait izin baru untuk pinjol baru.

"P2P pemain baru ya kita lihat reaksinya ketika moratorium dicabut, sudah ada yang menanyakan izin peminat P2P lending tetapi menunggu moratorium dicabut," jelasnya.

Bambang mengungkap mengatakan rencananya pencabutan moratorium itu akan dilakukan paling cepat pada triwulan III-2023 atau sekitar bulan Juli-September ini. Ia menyebut, paling lambat pencabutan bisa dilakukan pada triwulan IV-2023.

"Tahun ini juga ketika kita sudah dari regulasi nggak ada masalah dari pengawasan semakin ke final, kemungkinan di triwulan III paling cepat atau paling lambat triwulan IV, dicabut (moratorium)," jelasnya.

Dengan dicabutnya moratorium itu, nantinya OJK bisa mengeluarkan izin untuk pinjaman online yang baru.

Bambang menambahkan, proses izin untuk pinjol yang baru akan lebih cepat, untuk itu ia mengimbau pelaku usaha yang ingin mendaftarkan izinnya harus memenuhi syarat yang ditentukan.

"Nanti boleh pemain baru silahkan untuk apply, ya memang sekarang ini kepada peminat di P2P. Kami imbau untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat, kalau dulu dua step, izin prinsip izin operasional. Kalau sekarang directly bisa operasional thats why mereka harus siap dokumen, IT, modal, dan syarat-syarat lainnya," pungkasnya. 7

Komentar