nusabali

Pembunuh Aluna Sagita Dituntut 13 Tahun

  • www.nusabali.com-pembunuh-aluna-sagita-dituntut-13-tahun

Terdakwa Raden Aryo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

DENPASAR, NusaBali
Raden Aryo Puspo Buwono, 26, terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Batam, Aluna Sagita dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (16/5). Atas tuntutan tersebut, Raden Aryo melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa Raden Aryo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, terdakwa dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP. “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana selama 13 tahun,” tegas JPU Swastini.

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa kelahiran Blitar, Jawa Timur, 6 Agustus 1996 mengakibatkan korban Aluna Sagita meninggal dunia. “Hal meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya. Terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan," lanjutnya.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. "Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu, majelis hakim," ujar Ida Bagus Dwi Ganda Sabo kepada majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga.

Pembunuhan terhadap Aluna Sagita sendiri dilatarbelakangi masalah ekonomi. Tersangka Aryo niatnya hanya melumpuhkan dengan cara menjerat leher korban pakai kabel listrik. Tujuannya, setelah korban tak berdaya, tersangka dengan mudah mengambil barang korban berupa uang dan HP. Sayangnya aksi melumpuhkan korban pakai kabel itu berujung maut.

Setelah berhasil melumpuhkan korban dalam kondisi telanjang bulat, tersangka Aryo kabur dari lokas TKP menuju ke kos tempat tinggalnya di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Di sisi lain, korban ditemukan oleh temannya sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Peristiwa tewasnya perempuan anak satu itu direspons cepat oleh aparat kepolisian. Polresta Denpasar langsung membuat tim khusus yang di dalamnya terdiri dari anggota Reskrim Polresta Denpasar, anggota Polsek Denpasar Selatan, dan anggota dari Direktorat Reskrimum Polda Bali.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat itu membutuhkan waktu dua hari untuk menangkap tersangka di kos tempat tinggalnya. Pada saat disergap polisi, Aryo coba lawan untuk kabur. Polisi langsung menghadiahinya timah panas. 7 rez

Komentar