nusabali

Kasus Nyepi Sumberklampok, Keterangan Ahli Disinkronkan

  • www.nusabali.com-kasus-nyepi-sumberklampok-keterangan-ahli-disinkronkan

Dua orang yang terlibat dalam insiden buka paksa portal, kini sudah tidak dikenai wajib lapor kepada Polres Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali
Penanganan kasus buka portal paksa saat Hari Raya Nyepi di Pantai Segararupek di kawasan TNBB di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, sudah berjalan hampir dua bulan. Namun penanganan kasus yang sempat menghebohkan publik Buleleng beberapa waktu lalu ini, terkesan jalan di tempat. Hingga kini belum ada kejelasan kasus maupun penetapan tersangka.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyebutkan, polisi saat ini tengah melakukan sinkronisasi keterangan saksi ahli. Hal ini untuk mengetahui pasti tindak pidana apa yang terjadi dalam insiden itu. Ia menyebutkan, ada perbedaan pendapat dari sejumlah saksi ahli yang telah diperiksa.

"Saksi ahli memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas ilmu yang dimiliki. Masih didalami lagi karena ada perbedaan keterangan satu saksi dengan saksi lainnya. Selama ini kan saksi masih mengambang memberikan keterangan. Tidak ada, yang menyampaikan ini kejadiannya, ini pasalnya. Ahli dimintai keterangan seperti itu," ujar AKP Sumarjaya, Senin (15/5). 

Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada lebih dari 6 orang saksi yang telah diperiksa. Penyidik berencana memeriksa saksi lainnya terkait peristiwa tersebut. "Masih pemeriksaan saksi-saksi, sudah lebih dari 6 saksi. Masih ada yang akan dimintai keterangan," imbuh AKP Sumarjaya.

Setelah permintaan keterangan saksi rampung dilakukan, penyidik baru bisa menentukan tindak pidana peristiwa itu. "Penyidik bekerja sesuai dengan hasil permintaan keterangan yang disampaikan saksi maupun ahli. Dari keterangan-keterangan itu baru bisa disimpulkan terkait peristiwa itu," jelasnya.

Sementara itu, dua orang oknum warga yang diduga membuka portal pintu yakni Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad sudah dibebaskan dari wajib lapor. Sebelumnya, keduanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polres Buleleng. Pertimbangan wajib lapor, untuk memastikan keduanya masih ada di Buleleng, untuk mengikuti proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga nekat memaksa masuk kawasan Pantai Segara Rupek untuk berekreasi saat prosesi Catur Brata Penyepian di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu (22/3) sekitar pukul 10.00 Wita.

Bahkan, mereka bersitegang dengan petugas pecalang yang berjaga di palang pintu. Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Belakangan polisi mengamankan dua orang warga yang membuka paksa portal pintu yakni Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad. Polisi lalu menggelar pertemuan mediasi membahas insiden tersebut, pada Kamis (23/3). Mediasi tersebut diikuti Desa Adat Sumberklampok, FKUB Buleleng, MUI Buleleng, Camat Gerokgak, hingga Kesbangpol Buleleng.

Hasilnya, Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad menyampaikan permohonan maaf kepada Desa Adat Sumberklampok. Sementara pihak Desa Adat masih mempertimbangkan permohonan maaf dari kedua warga tersebut. Insiden itu sendiri lalu dilaporkan ke polisi karena warga yang menjalankan Nyepi terganggu.

Adapun krama Desa Adat Sumberklampok menggelar paruman adat membahas insiden tersebut, Jumat (24/3) malam. Hasil paruman yang digelar secara tertutup itu, krama sepakat membawa kasus tersebut ke proses hukum terhadap dua orang warga yang membuka paksa protal pintu pantai dan mengajak warga lainnya masuk. 7mzk

Komentar