nusabali

Jadikan LPD di Badung Lebih Baik, Pemkab Siapkan Rp 3 M untuk Audit

  • www.nusabali.com-jadikan-lpd-di-badung-lebih-baik-pemkab-siapkan-rp-3-m-untuk-audit

Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan anggaran Rp 3 miliar untuk melakukan audit terhadap 122 Lembaga Perkreditan Desa (LPD). 

MANGUPURA, NusaBali
Audit ini dalam rangka membantu melihat kinerja LPD. Hasil audit tidak akan dipublikasikan melainkan sepenuhnya menjadi milik desa adat.

Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat memberikan sosialisasi peran LPD kepada bendesa adat di Puspem Badung, Senin (12/6). Menurutnya pemerintah sudah membuka tender dalam rangka memilih tim auditor yang nanti akan mengaudit LPD di Badung. “Tujuan audit agar penggunaan keuangan di LPD lebih terarah,” kata Wabup Suiasa.

Pengurus LPD tak perlu khawatir atas hasil audit yang dilakukan secara eksternal ini. Sebab hasilnya hanya menjadi milik desa adat. Hasil auditor nanti langsung diserahkan kepada bendesa adat, dan Pemkab Badung hanya menerima tembusan pelaksanaan kegiatan audit tersebut sebagai pedoman untuk melakukan langkah pembinaan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD. “Jadi tidak akan dipublikasikan,” tegasnya.

Pejabat asal Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, itu sepakat apa yang dilakukan ini sebatas upaya pembinaan saja. Karena bagaimana pun pemerintah daerah tidak boleh mencampuri urusan teknis LPD.

“Pemerintah tidak memiliki kewenangan mempubliksikan atau menyampaikan kekayaan yang dimiliki LPD, karena ini bukan aset pemerintah daerah. Apabila ini dilakukan, maka pemerintah mengintervensi keberadaan LPD,” tandas Wabup Suiasa.

Terkait hal ini pemerintah telah meminta permakluman kepada seluruh bendesa bahwa Pemkab Badung akan melakukan audit terhadap semua LPD di Badung.

Sementara terkait suara-suara sumbang yang ‘keberatan’ menyetorkan dana 5 persen untuk pembinaan, Wabup Suiasa menegaskan, aspirasi tersebut tetap akan menjadi perhatian pemerintah. Tetapi dalam Perda sudah diatur sanksi bagi yang tidak tunduk pada apa yang sudah digariskan dalam Perda.

“Karena ini sudah Perda jadi kami tidak mau komentar soal itu. Dalam perda ada dicantumkan soal sanksi, mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pencabutan izin,” tandasnya. *asa

Komentar