nusabali

Buleleng Larang Penjualan Plastik Sekali Pakai

  • www.nusabali.com-buleleng-larang-penjualan-plastik-sekali-pakai

Para pedagang diberi waktu satu bulan untuk menghabiskan stok. Ancaman pencabutan izin usaha juga akan diterapkan.

SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah toko penjual plastik sekali pakai di Buleleng mendapat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng. Para produsen, agen dan penjual diminta menyetop penjualan plastik sekali pakai. 

Penertiban peredaran plastik sekali pakai digencarkan Satpol PP Buleleng sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Total ada 3 plastik sekali pakai yang dianjurkan untuk distop penjualannya. Ketiganya yakni kantong plastik, pipet plastik dan kotak styrofoam.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Dewa Made Sumardana Jumat (28/4) menyebutkan, sejauh ini seluruh pengusaha toko, minimarket, supermarket termasuk agen-agen penyuplai sudah mendapatkan sosialisasi. Sejumlah pengusaha pun sudah dibina dan menandatangani persetujuan untuk tidak lagi menjual tiga jenis plastik sekali pakai yang dibatasi peredarannya.

“Hasil sosialisasi pengusaha juga sudah buat surat pernyataan. Mereka yang masih memiliki stok tiga jenis plastik sekali pakai itu kami beri dua pilihan, mengembalikan produk ke produsen, atau menghabiskan stok barang selama sebulan penuh, setelah itu tidak boleh menjual lagi,” terang Sumardana seizin Kasatpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana.

Menurutnya Satpol PP secara berkala akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Termasuk jika terjadi pelanggaran, setelah diberikan peringatan dan deadline masih saja menjual, maka pengusaha atau toko yang bersangkutan akan diberikan Surat Peringatan (SP). Mulai dari SP 1, 2 dan 3. Jika tidak juga diindahkan maka sanksi terakhir yang bisa diterima oleh pengusaha yang bersangkutan berupa pencabutan izin usaha.

Namun dengan pembatasan peredaran plastik sekali pakai, pemerintah pun memberikan solusi kepada pengusaha untuk menyiapkan barang dagangan pengganti atau alternatif yang memiliki fungsi yang sama.

“Misalnya kantong plastik diganti dengan tas kain, pipet plastik diganti dengan pipet bambu, dan kotak styrofoam diganti dengan kotak kertas yang lebih ramah lingkungan dengan fungsi yang sama,” kata Sumardana. 7k23

Komentar