nusabali

Polsek Blahbatuh Amankan Pelaku Pamer Alat Kelamin

  • www.nusabali.com-polsek-blahbatuh-amankan-pelaku-pamer-alat-kelamin

Pelaku dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

GIANYAR, NusaBali
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, Gianyar mengamankan I Nyoman K, 46, Kamis (27/4) sekitar pukul 06.00 Wita. Lelaki asal Gianyar ini diamankan petugas karena melakukan tindakan asusila pamer alat kelamin di depan umum. Pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Raya Wanayu menuju Semabaung, Blahbatuh.

Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama seizin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada menerangkan, pelaku ditangkap berawal dari viralnya video seorang laki-laki yang menunjukkan alat kelaminnya. Peristiwa tak senonoh itu terjadi pada Jumat (21/4) sekitar pukul 06.30 Wita. Saat itu, korban Ni Kadek AA sedang perjalanan menuju tempat kerja dengan mengendarai motor Scoopy warna merah. Setibanya di Jalan Raya Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, korban dipepet oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. 

Korban melihat laki-laki itu mengendarai motor Supra fit warna hitam. Tiba-tiba lelaki itu memperlihatkan kemaluannya kepada korban. Selanjutnya pelaku mempermainkan alat kelaminnya di atas motor yang dikendarainya. Pelaku berusaha memepet korban sambil tetap memperlihatkan kelaminnya. Setiba di traffic light Simpang Semabaung, lalu lintas ramai, pelaku melarikan diri ke arah timur menuju arah kota Gianyar. Korban membuntuti dari belakang sampai di traffic light sebelah utara Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.

Sesampainya di traffic light utara RS Sanjiwani Gianyar, pelaku mengambil arah ke kiri menuju Jalan Patih jelantik. “Akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan terancam kemudian melapor ke Polsek Blahbatuh,” jelas Kompol Made Tama. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Petugas juga melakukan pengecekan CCTV di sepanjang jalur dari Jalan Raya Semabaung sampai simpang traffic light Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar. 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi perihal ciri-ciri pelaku dikaitkan dengan hasil pengecekan CCTV, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengamankan terduga pelaku. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan yaitu memepet korban sambil memperlihatkan kelaminnya,” terang Kompol Made Tama. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Blahbatuh guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 281 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. 7 nvi

Komentar