nusabali

938 Pengaduan THR Masuk Kemnaker, Mayoritas soal Tidak Dibayarkan

  • www.nusabali.com-938-pengaduan-thr-masuk-kemnaker-mayoritas-soal-tidak-dibayarkan

JAKARTA, NusaBali
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 938 pengaduan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi 938 pengaduan tersebut masuk dari 28 Maret hingga 15 April 2023.

Pengaduan tersebut berasal dari karyawan pada 669 perusahaan. Secara rinci 938 pengaduan itu mencakup, pertama, 468 pengaduan THR tidak dibayarkan.

Kedua, 337 pengaduan tentang THR dibayar tidak sesuai ketentuan. Ketiga, 93 pengaduan THR terlambat dibayarkan

"Dari 938 aduan itu, 23 di antaranya sudah ditindaklanjuti," ujar Anwar Sanusi dikutip dari keterangan tertulis Kemnaker, seperti dilansir detikcom, Sabtu (15/4).

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 pengaduan; Provinsi Sumatera Utara (16); Sumatera Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatera Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); DIY (25); Jawa Timur (52); dan Banten (76).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 pengaduan; NTB (2); NTT (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); Papua Barat (0).

"Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," terang Sanusi. *

Komentar