nusabali

Disnaker ESDM Bali Layani Pengaduan THR

  • www.nusabali.com-disnaker-esdm-bali-layani-pengaduan-thr

Posko THR juga dibuka di masing-masing Disnaker Kabupaten/Kota se-Bali

DENPASAR, NusaBali
Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali membuka Posko Pelaksanaan THR (Tunjangan Hari Raya) 2023. Para pekerja dapat melakukan pengaduan terkait pemberian THR Lebaran tahun ini.

Posko THR Disnaker Bali dibuka 4 April sampai 5 Mei 2023. Pekerja dapat datang langsung ke Kantor Disnaker ESDM Bali Jalan Raya Puputan Niti Mandala Denpasar setiap hari kerja pukul 07.30-15.00 Wita kecuali hari Jumat pukul 07.30-13.00 Wita. Selain datang langsung pekerja juga bisa melakukan pengaduan secara online melalui melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menyampaikan aturan pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan mengikuti Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Untuk pengawasan kami sudah menyiapkan Tim Posko Pengaduan THR per 4 April 2023 via online maupun langsung," ujar Setiawan dikonfirmasi, Kamis (13/4).

Setiawan mengungkapkan, Posko THR juga dibuka di masing-masing Disnaker Kabupaten/Kota se-Bali. Hal itu juga sejalan amanat Kemenaker untuk membuka Posko THR di setiap Kantor Disnaker.

Setiawan menjelaskan, dalam SE Kemenaker tertuang THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Adapun pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

Setiawan mengatakan, setiap pengaduan yang datang ke Posko THR akan diterima dan dikaji sesuai dengan permasalahan yang ada. Ia mengungkapkan pihaknya telah memberikan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan di Bali untuk membayarkan THR sesuai dengan regulasi yang ada.

"Sudah dilakukan pembinaan oleh Wasnaker (Pengawas Ketenagakerjaan) ke perusahaan-perusahaan," ujar Setiawan.

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Bali I Wayan Madra menyampaikan, pihaknya tentu berharap pembayaran THR bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun di sisi lain Madra juga berujar pihaknya berusaha terbuka dengan segala kemungkinan jika ada kesepakatan tertentu antara pihak pekerja/buruh dengan perusahaan.

Madra mengungkapkan, praktik di lapangan selama ini di Bali pembayaran THR tidak selalu diberikan pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Karena mayoritas pekerja adalah beragama Hindu tidak jarang tunjangan hari raya diberikan menjelang Hari Raya Nyepi ataupun Galungan. Meskipun secara regulasi berbeda namun ada kesepakatan antara pekerja/buruh dengan perusahaan.

"Itu sesuai kesepakatan, kadang-kadang Galungan dan lain sebagainya. Tetapi pada dasarnya prinsip THR itu harus dibayar," jelas Madra.

Kesepakatan juga diterima pekerja Bali khususnya yang bekerja di sektor pariwisata. Ketika pandemi Covid-19 berkecamuk banyak perusahaan di sektor ini yang berhenti beroperasi dan merumahkan pekerjanya. Otomatis THR juga tidak dibayarkan.

Pun, saat ini, menurut Madra, kondisi Bali yang bertumpu pada pariwisata belum 100 persen pulih akibat pandemi. Para pekerja masih bisa menerima kebijakan THR yang tidak sesuai regulasi jika memang benar kondisi perusahaan juga sedang sulit.

"Bahkan ada yang saya dengar di satu perusahaan tidak memberikan THR hanya diberikan beras 10 kilogram setiap pekerja. Tetapi kalau perusahaan sudah berjalan normal kita sangat berharap sekali mereka membayar THR," tandas Madra. *cr78

Komentar