nusabali

Perusahaan Diminta Bayar THR Tepat Waktu

  • www.nusabali.com-perusahaan-diminta-bayar-thr-tepat-waktu

SINGARAJA, NusaBali
Perusahaan di Buleleng diminta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja tepat waktu.

Pembayaran paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng bersama Dinas Tenaga Kerja Buleleng membuka posko pengaduan THR.

Dengan posko itu, pekerja dapat melapor jika tidak mendapatkan THR dari perusahaannya. Ketua DPC SPSI Buleleng Luh Putu Ernila Utami mengatakan, Kemenaker RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh. Dalam SE itu, perusahaan harus memberikan THR sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR yang diberikan pun harus penuh, alias tidak boleh dicicil dengan besaran satu kali gaji.

Ernila menyebutkan, di Bali khususnya Buleleng, masih ada beberapa perusahaan pariwisata yang anjlok akibat dampak pandemi Covid-19. Hal ini tidak menutup kemungkinan menyebabkan perusahaan tidak mampu untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Apabila hal ini terjadi, perusahaan diminta transparan dengan laporan keuangannya, sehingga para pekerja bisa memaklumi.

"Kalau tidak bisa bayar, harus ada transparansi laporan keuangan. Perusahaan di Bali khususnya basis pariwisata masih agak anjlok akibat Covid-19. G-20 belum memberikan dampak yang optimal khususnya di Buleleng. Perusahaan masih tertatih-tatih, kalau belum bisa memberikan THR kepada pekerjanya, perusahaan harus transparan saya yakin pekerja  pasti mengerti hal itu," katanya, ditemui Selasa (11/4) siang.

Ernila menambahkan, perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi hingga denda sebesar 5 persen, jika tidak membayarkan THR secara penuh kepada pekerjanya. Satu aduan dari pekerja karena tidak menerima THR hari raya pun pernah diterima oleh pihaknya tahun lalu. Aduan itu telah ditindaklanjuti dan dimediasi bersama Disnaker Buleleng.

"Perusahaan akan dipanggil oleh Disnaker kenapa tidak mampu memberikan THR kepada pekerjanya, bahkan bisa kena denda lima persen. Jadi kalau memang perusahaan tidak mampu, kami harap perusahaan harus transparan dalam laporan keuangannya," tandas Ernila. *mz

Komentar