nusabali

Kewalahan, TPS3R Kedonganan Minta Dukungan Operasional dan Sarana

  • www.nusabali.com-kewalahan-tps3r-kedonganan-minta-dukungan-operasional-dan-sarana

MANGUPURA, NusaBali.com – TPS3R Kedonganan Ngardi Resik (KNR) yang dikelola Desa Adat Kedonganan sudah beroperasi selama satu tahun sejak Februari 2022 silam. Selama satu tahun berjalan, pengolahan sampah berbasis sumber ini mulai kewalahan.

Pembangunan TPS3R KNR ini ditalangi oleh pemerintah pusat sebesar Rp 612 juta melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung. Pada saat diluncurkan, TPS3R KNR diharapkan mampu mengolah sampah yang dihasilkan oleh 1.300 kepala keluarga di wilayah Desa Adat Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta.

Seiring berjalannya waktu, TPS3R seluas 24 are ini mulai kewalahan menangani sampah yang diproduksi warganya. Sebab, sampah yang diolah sudah melebihi daya kelola normal dari yang diharapkan yakni 3 ton sedangkan setiap harinya terdapat 5 ton sampah yang masuk. Oleh karena itu, pengelola memerlukan dukungan dana operasional dan peningkatan sarana dan prasarana.

“Sejak diluncurkan tahun lalu dan melihat operasionalnya memang ada beberapa kendala operasional dan prasarana. Oleh karena itu, kami memohon dukungan dari Pemkab Badung terkait hal itu,” tutur Bendesa Adat Kedonganan, I Wayan Sutarja usai beraudiensi dengan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Puspem Badung, Senin (10/4/2023).

Problem yang diutarakan Sutarja pun dipertegas oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, AA Gede Agung Dalem. Kata Dalem, sejauh ini khususnya alat yang tersedia di TPS3R KNR hanya mampu mengolah sampah organik sebanyak 3 ton. Sedangkan sampah residu sudah dibantu DLHK dengan menyiapkan kontainer kapasitas 3 ton.

“DLHK juga sudah mendukung armada angkut sampah namun memang dilihat dari peralatan dan jumlah sampah yang masuk ke TPS3R KNR, sudah tidak sesuai daya kelolanya,” imbuh Dalem.

Atas permintaan Desa Adat Kedonganan ini, DLHK Badung dan pengelola TPS3R KNR diminta menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Kedua persyaratan birokrasi ini disebut sebagai parameter agar permohonan bantuan dana dapat segera direalisasikan. Mengingat salah satu pihak yang terlibat bukan birokrat tulen, Lurah Kedonganan I Kadek Laksana diminta mengawal prosesnya.

“Saya juga sudah meminta agar di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini diformulasikan untuk pengadaan alat pengolahan sampah dengan kapasitas yang lebih besar,” tandas Wakil Bupati Badung, Suiasa. *rat

Komentar