nusabali

Polisi Ancam Tilang Pemarkir Bandel di Pasar Banyuasri

  • www.nusabali.com-polisi-ancam-tilang-pemarkir-bandel-di-pasar-banyuasri

SINGARAJA, NusaBali
Polisi mengancam akan menilang pengendara yang membandel memarkir kendaraan di Jalan Ahmad Yani Singaraja, tepatnya di depan Pasar Banyuasri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Pasalnya, polisi telah berkali-kali memperingatkan pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di sana. Bahkan, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng yang dipimpin Iptu Reina Kusmarlandi Putri dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, telah memasangi tali di sepanjang jalan tersebut, pada Selasa (4/3). Diketahui, jalan tersebut terdapat marka rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir. Namun, sejumlah warga tak mengindahkan aturan tersebut.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pemasangan tali di sepanjang jalan tersebut hingga kini sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Pemasangan tali pertama dilakukan pada 19 Maret lalu. Dalam pemasangan tersebut, polisi juga memberikan imbauan, untuk tidak memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut.

Namun, tak berlangsung lama dari pemasangan tali itu warga tetap membandel untuk memarkirkan motornya di lokasi tersebut. Bahkan, tali yang dipasang oleh para juga diputus. Kemudian pemasangan tali kedua, dilakukan pada 28 Maret lalu. Dalam pemasangan tali tersebut, polisi kembali memberikan imbauan. Namun, masyarakat juga tetap membandel.

AKP Sumarjaya menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bagi masyarakat yang tetap membandel memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut. "Pemasangan pembatas dengan membentangkan tali ini sudah yang ketiga. Sebelumnya sudah pernah dipasang, itupun dipindahkan dan dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kami akan tindak tegas bagi pengendara yang membandel," ujarnya.

Nantinya, para warga yang membandel akan ditindak sesuai dengan Pasal 106 Ayat 4 tentang Rambu Lalu Lintas Undang-Undang RI tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila hal itu dilanggar, maka akan ditilang. Adapun ancaman hukumannya bisa dikenakan pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Menurut AKP Sumarjaya, dari keterangan yang diperoleh dari pengelola Pasar Banyuasri, warga parkir di kawasan jalan depan pasar tersebut yang terdapat rambu larangan, untuk menghindari retribusi parkir. "Jadi memang sengaja parkir di luar pasar agar tidak membayar parkir dan memudahkan keluar masuk," tandasnya.*mz

Komentar