nusabali

KPU Bali Verfak Partai Prima, Di Tabanan dan Karangasem Ditiadakan

  • www.nusabali.com-kpu-bali-verfak-partai-prima-di-tabanan-dan-karangasem-ditiadakan

‘Verifikasi faktual hanya akan ada di tujuh kabupaten yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Jembrana, Buleleng, Klungkung, Bangli dan Gianyar’.

DENPASAR, NusaBali
Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lanjut verifikasi faktual. KPU Bali melaksanakan verifikasi faktual mulai Sabtu (1/4) terhadap partai yang sempat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sebelum akhirnya menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua KPU Bali  I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, kecuali di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Tabanan, verifikasi faktual terhadap Partai Prima akan tetap dilaksanakan sesuai perintah KPU RI. “Verifikasi faktual hanya akan ada di tujuh kabupaten yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Jembrana, Buleleng, Klungkung, Bangli dan Gianyar,” ujar Lidartawan di Denpasar, Sabtu.

Verifikasi faktual akan meliputi keanggotaan parpol, kesekretariatan dan pengurus parpol. “Verifikasi faktual sudah dimulai hingga sampai selesai, kan ada masa perbaikan juga. Kita sudah mulai turun melakukan verifikasi faktual,” tegas mantan Ketua KPU Bangli dua periode ini.  

Kata Lidartawan, verifikasi faktual tidak dilaksanakan di Kabupaten Tabanan dan Karangasem, karena sejak awal Partai Prima tidak ada pendaftaran di dua kabupaten tersebut. “Karena memang dari awal proses Prima tidak mendaftar sebagai peserta pemilu di Tabanan dan Karangasem,” ujar komisioner asal Desa/Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ini.

KPU RI menyatakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat. Pernyataan tersebut dimuat dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (31/3).

“KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat,” sebut Hasyim, sebagaimana dikutip dari surat pengumuman tersebut di Jakarta, Sabtu (1/4).

Usai dinyatakan memenuhi syarat administrasi, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima hingga 4 April mendatang.

Hal tersebut pun telah diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat (31/3). Lalu, KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April 2023. Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu (29/3) lalu.

Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap. Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI. Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. Setelah menggelar rapat teknis dengan Prima di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023, untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB. Dalam masa perbaikan itu, Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau. N nat, ant

Komentar