nusabali

Ajukan Kenaikan Pangkat di Badung Kini Hanya Perlu 3 Tahapan!

  • www.nusabali.com-ajukan-kenaikan-pangkat-di-badung-kini-hanya-perlu-3-tahapan

MANGUPURA, NusaBali.com – Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Badung yang memenuhi syarat untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat kini tidak perlu melewati birokrasi yang berbelit.

Kenaikan pangkat di Badung kini hanya perlu tiga tahapan yang bermuara pada penerbitan SK kenaikan pangkat kepegawaian. Hal ini berlaku pasca Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung mendigitalisasi proses kenaikan pangkat.

Digitalisasi birokrasi kepegawaian ini resmi berlaku setelah BKPSDM Badung menerima aplikasi berbagi pakai dari Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Denpasar. Aplikasi yang disebut Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN ini mengintegrasikan data kepegawaian salah satunya urusan kenaikan pangkat dari badan kepegawaian di daerah hingga pemerintah pusat.

Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya menjelaskan, melalui aplikasi in urusan kenaikan pangkat bakal berlangsung lebih cepat. Sebab, birokrasi yang sebelumnya dilakukan dengan belasan tahapan dipangkas hampir 70 persennya.

“Melalui digitalisasi kenaikan pangkat ini, ASN yang memenuhi syarat mengajukan kenaikan pangkat hanya perlu melalui tiga dari awalnya sebelas tahapan. Sistem ini akan berlaku per 1 April 2023,” tutur Wijaya ketika dijumpai usai acara serah terima aplikasi berbagi pakai dari BKN di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung pada Jumat (31/3/2023).

Tahapan birokrasi sebelumnya lebih banyak mengandalkan pendataan konvensional dengan beberapa sentuhan digital. Akan tetapi, celah kecurangan masih terbuka sebab intensitas pertemuan fisik masih tinggi antara calon penerima kenaikan pangkat dan jajaran penentu keputusan.

Selain itu, tahapan birokrasi sebelumnya juga dianggap terlalu berbelit-belit sebab ada tahapan yang sebenarnya bisa dilakukan dalam sekali tahapan saja. Oleh karena itu, SIASN BKN berfungsi mengubur celah tersebut sekaligus menyederhanakan tahapan birokrasi.

Ketiga tahapan itu dimulai dari proses penginputan data usulan kenaikan pangkat seorang ASN dari masing-masing instansi kepegawaian di daerah ke dalam aplikasi. Kemudian, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN.

Hasilnya adalah persetujuan berupa penerbitan pertimbangan teknis (pertek) yang tertandatangani secara elektronik untuk pengusul yang memenuhi syarat. Berdasarkan pertek yang diterbitkan BKN, instansi kepegawaian di daerah lantas menerbitkan SK kenaikan pangkat.

SK tersebut tidak lagi didistribusikan secara manual melalui surat maupun tembusan dan lainnya tetapi berupa dokumen digital. Dokumen tersebut secara otomatis terkirim ke akun Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) atau MySAPK BKN yang dimiliki masing-masing ASN melalui menu pemutakhiran data.

Baik Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta maupun Kepala Kantor Regional X BKN di Denpasar, Paulus Dwi Laksono Haryono sepakat bahwa digitalisasi birokrasi adalah sebuah keniscayaan di luar faktor-faktor transparansi administrasi kepegawaian.

Keduanya percaya bahwa zaman semakin berkembang dan pelibatan teknologi dalam dunia pemerintahan dalam hal ini birokrasi adalah suatu keharusan. Pelibatan teknologi dipercaya menjadi pendorong alur birokrasi yang lebih bersih, sederhana, dan berkelas dunia. *rat

Komentar