nusabali

Penipu Ditangkap saat Gadai Iphone

  • www.nusabali.com-penipu-ditangkap-saat-gadai-iphone

DEMPASAR, NusaBali
Tersangka penipuan dan penggelapan, Imam Muarifin diringkus aparat Polsek Kuta di salah satu tempat gadai HP di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (24/3).

Muarifin ditangkap polisi setelah menerima laporan dari korban penipuan, Novi Aulia Fransiska. Penipuan itu berawal pada Sabtu (4/3) pukul 23.00 Wita, Aulia mendapat chat dari tersangka Imam yang intinya mau membeli Iphone 14 Pro Max. Setelah dilakukan tawar menawar disepakati harga Rp 29,5 juta dan HP itu diantar ke Hotel Ohana, Jalan Kubuanyar Nomot 20, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung.

Sesuai kesepakatan, keesokan harinya Aulia mendatangi hotel yang dijanjikan tersangka. Setelah bertemu korban menyerahkan IPhone tersebut kepada tersangka. Pada saat itu tersangka langsung menerima IPhone Seharga puluhan juta itu lalu minta izin ke korban masuk ke kamar untuk mengambil uang.

"Ternyata tersangka bohong. Tersangka tidak menginap di hotel tersebut. Setelah terima HP tersangka pura-pura masuk ke dalam hotel dan keluar lewat pintu lain. Sementara korban menunggu sampai dua jam," ungkap Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Kamis (30/3) pagi.

Merasa ditipu oleh tersangka, korban buat laporan ke Polsek Kuta. Disisi lain tersangka menggadaikan HP tersebut di salah satu tempat gadai HP di Teuku Umar, Denpasar. HP tersebut digadai seharga Rp 15 juta. Uang hasil gadai HP tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari hari.

"Barang bukti yang diamankan berupa Iphone 14 Pro Max. Tersangka ini kita tangkap di tempat gadai. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," tuturnya. *pol

Komentar