nusabali

Diusir Pemilik Vila, 2 WNA Lapor Polisi

  • www.nusabali.com-diusir-pemilik-vila-2-wna-lapor-polisi

DENPASAR, NusaBali
Dua investor asing asal Prancis dan Slovakia, Bich Thuy Sandrine Nguyen Friedrich dan Jan Michal Sefcik melaporkan pemilik Vila Bukit Kirana tempat mereka tinggal ke Polda Bali, Rabu (29/3) sore.

Keduanya melaporkan tiga orang, masing-masing berinisial D dan CI sebagai pemilik vila. Selain itu kedua investor asing itu juga melaporkan IEB yang belakangan diketahui sebagai calo.

Keduanya lapor polisi setelah diusir paksa dari vila yang mereka sudah bayar setahun kedepan. Laporan mereka diterima dengan nomor Laporan Polisi nomor STTLP/B/157/III/2023/SPKT/POLDA BALI. Melalui laporan polisi tersebut kedua bule yang memiliki usaha di Bali itu berharap polisi segera melakukan penyelidikan.

Bich dan Jan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar didampingi oleh penasehat hukum Fovy Mogardian Setiawaty. Mereka melaporkan ketiga orang tersebut di atas dugaan tindak pidana perlakuan tak menyenangkan sebagaimana dimaksud Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Fovy mengatakan kliennya Bich dan Jan mengontrak Vila Bukit Kirana, Jalan Belimbing II Nomor 1 Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung sejak 2021. Kedua kliennya ini mengontrak dalam jangka waktu setahun. Selama periode 2021 ke 2022 tidak ada masalah. Kontrak pun diperpanjang setahun lagi sampai akhir 2023 ini.

"Pada saat tanda tangan kontrak tahun 2021 kedua klien saya ini hanya mengenal IEB. Saat itu IEB mengaku sebagai pemilik vila. Memasuki kontrak untuk kedua, klien saya juga tanda tangan kontra yang disodorkan IEB yang mereka kenal sebagai pemilik vila. Tiba-tiba klien saya disomasi oleh D dan CI pada 11 Maret 2023 yang mengaku sebagai pemili rumah," tuturnya.

Setelah disomasi Bich dan Jan dipaksa untuk pergi meninggalkan vila. Meras sudah bayar kontrak kedua warga negara asing itu tidak mau pergi. Keduanya pun dilapor ke Polisi dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin. Merasa dirugikan dengan hal itu, Bich dan Jan juga buat laporan polisi.

"Mengapa kita buat laporan polisi ? Suapaya tahu di mana letak masalahnya ini. Sebab D dan CI tidak melaporkan IEB yang menerima uang dan mengaku sebagai pemilik vila. Saya berharap polisi bisa dalami kasus ini dengan baik. Kedua klien saya ini adalah investor asing. Mereka bukan wisatawan biasa," ungkapnya.

Sampai saat ini Bich dan Jan sama sekali tidak bisa masuk ke dalam vila, sementara barang-barang mereka masih ada di sana. "Klien saya ini diusir karena kontrak yang kedua itu dikatakan palsu. Klien saya bingung. Sedangkan kontrak pertama tidak ada masalah," pungkasnya. *pol

Komentar