nusabali

Ada Pemilih TMS Belum Dicoret

Bawaslu Ungkap 20 Ribu Personel TNI dan Polri Masuk Daftar Pemilih

  • www.nusabali.com-ada-pemilih-tms-belum-dicoret

Bawaslu mengimbau KPU dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) harus dilakukan dengan cermat. Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk ikut mengecek data kepemilihannya.

JAKARTA,NusaBali

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengawal ketat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024. Bawaslu menyebut masih ada pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) belum dicoret. Bawaslu juga menemukan lebih dari 20 ribu anggota TNI dan Polri masuk sebagai daftar pemilih Pemilu 2024.

Temuan Bawaslu  itu terjadi di 8 Provinsi. “Jumlah pemilih yang prajurit TNI sebanyak 11.457 orang terdapat di Jabar, NTT, Aceh, Jambi, Lampung, dan jumlah Pemilih yang Anggota Polri sebanyak  9.198  terdapat di DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, Maluku,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti dalam keterangannya, seperti dilansir detikcom, Rabu (29/3/2023).

Data yang diungkap Bawaslu tersebut berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap proses coklit data pemilih Pemilu 2024. Lolly mengatakan, masih ada pemilih yang memiliki kartu tanda prajurit, namun dimasukkan ke dalam data pemilih.

“Ada pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang belum dicoret, seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian, pemilih di bawah umur, serta pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/Anggota Polri,” kata Lolly.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan ada 800 orang telah meninggal dunia, namun masih tercatat sebagai pemilih. Hal itu terjadi di 5 provinsi. “Jumlah Pemilih yang meninggal dunia 868.545 orang di Jabar, Lampung, Sulsel, Riau, NTT,” ujarnya.

Kemudian, ada pula temuan sebanyak 94.956 orang di bawah umur yang tercatat sebagai pemilih. Hal itu terjadi di Lampung, Jabar, NTT, Sumsel, Sumut. Lalu, sebanyak 832.204 orang ditemukan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi memiliki Kartu Keluarga. Terjadi di Jabar, Lampung, NTT, Aceh dan Sultra.

Bawaslu mengimbau KPU dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) harus dilakukan dengan cermat. Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk ikut mengecek data kepemilihannya. “KPU melalui PPS menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum di daftar pemilih, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas, dan memasukan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP Elektronik,” ungkap Lolly.

“Seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi posko kawal hak pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online,” imbuhnya.*

Komentar