nusabali

Kecamatan Kintamani Didorong Pemekaran

KPU Bali Nilai Berat dari Sisi Penyelenggara Pemilu

  • www.nusabali.com-kecamatan-kintamani-didorong-pemekaran

BANGLI, NusaBali
Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli yang memiliki 48 desa diharapkan bisa dimekarkan.

Sebab banyaknya jumlah desa sejatinya cukup memberatkan penyelenggara Pemilu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mendorong Pemerintah Kabupaten Bangli agar segera memekarkan Kecamatan Kintamani. Hal tersebut disampaikan usai sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bali dan Anggota DPRD Bangli di Museum Gunung Api Batur, Rabu (29/3).

Kabupaten Bangli terdiri dari 4 kecamatan, yakni Bangli, Susut, Tembuku dan Kintamani. Sementara jumlah desa terbanyak adalah di Kecamatan Kintamani, yakni 48 Desa. Sedangkan Kecamatan Bangli memiliki 4 Kelurahan dan 5 Desa, Kecamatan Susut 9 Desa dan Kecamatan Tembuku 6 Desa.

Menurut Lidartawan, kinerja penyelenggara, khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kintamani terbilang berat. Melihat kondisi geografis, dan jumlah desa banyak tentu kerja penyelenggara cukup sulit. "Bila dilakukan pemekaran ini tentu memudahkan teman-teman kita dalam rangka proses pemilu ini. Kalau satu kecamatan 48 desa dan juga konturnya masing-masing desa berjauhan seperti ini, kita selalu paling lambat (proses pemilu) di Kintamani," ungkapnya.

Lanjutnya, dengan pemekaran Kecamatan Kintamani diharapkan bisa mendekatkan pusat kecamatan dengan desa-desa yang ada. Mantan Ketua KPU Bangli ini berharap Pemerintah Kabupaten Bangli, terutama Bupati Bangli untuk segera memikirkan agar pada Pemilu selanjutnya, PPK memiliki beban kerja yang sama antar Kecamatan.

"Bukan berarti kami ingin campur tangan terhadap pemerintahan, tapi ini bagus juga untuk penyelenggara kita. Kasihan PPK yang jumlahnya lima orang (per kecamatan), wilayah kerja seperti ini tentu berat sekali. Terutama dalam rangka rekapitulasi nantinya," ungkapnya. Lebih lanjut, dibandingkan dengan PPK di tiga kecamatan lainnya, tentu beban kerjanya sangat timpang. Sebab Kecamatan lainnya di Bangli paling banyak memiliki sembilan desa. "Dan saya juga mendengar dari masyarakat, mereka ingin agar segera dimekarkan. Karena akan lebih dekat dengan kantor camat, untuk mendapatkan pelayanan-pelayanan," ucapnya.

Kemudian untuk saat ini daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bangli untuk pemilu 2024 tidak ada perubahan. Apabila pemekaran itu bisa lebih cepat dilakukan, maka Dapil di Bangli bisa diubah berdasarkan kecamatan. "Selain dapil tetap, jumlah kursi anggota DPRD Bangli yang tetap pada 30 kursi," kata Lidarwatan.

Terkait pelaksanaan sosialisasi, pihaknya berharap semua stakeholder sudah siap, sebab mulai bulan Mei 2023 mendatang sudah mulai pendaftaran calon anggota legislatif. "Jadi dapilnya yang disepakati oleh KPU RI itu belum disosialisasikan, maka hari ini kita sosialisasikan. Sehingga semua masyarakat tahu, bahwa di Bangli ini tidak ada perubahan dapil. Kursinya masih tetap, dapilnya nggak berubah," sebutnya.

Untuk wilayah Bali hanya Kabupaten Buleleng dan Gianyar yang memiliki tambahan dapil pada Pemilu 2024. Kedua Kabupaten ini memiliki tambahan dapil sesuai dengan jumlah kecamatannya. Di sisi lain, Ketua KPU Bangli Putu Gede Pertama Pujawan menyebutkan sosialisasi tentang PKPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi sangat penting diketahui oleh partai dan masyarakat Bangli. Walaupun secara perinsip tidak ada perubahan dari Pemilu 2019, akan tetapi untuk sebuah kepastian bagi masyarakat maupun partai politik sebagai peserta pemilu, maka pihaknya tetap wajib memberikan edukasi pengetahuan tentang aturan kepemiluan.

Di Kabupaten Bangli terdapat lima Dapil, yakni, Bangli, Tembuku, Susut, Kintamani Barat dan Kintamani Timur. Jumlah total kursi yang nantinya diperebutkan di DPRD Kabupaten Bangli sebanyak 30 kursi. Sementara untuk DPRD Provinsi Bali, kuota Bangli hanya tiga kursi.

"Selain Dapil dan pencalonan, yang juga penting diketahui masyarakat yakni apakah dirinya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Begitu juga teman-teman partai juga harus crosscheck data dirinya di Aplikasi Sipol, apakah sudah memenuhi syarat, yakni terdaftar sebagai anggota partai. Sehingga pada saat tahapan pencalonan anggota legislatif nanti tidak ada suatu permasalahan yang berarti," jelasnya. *esa

Komentar