nusabali

Kasus Buka Paksa Portal saat Nyepi di Sumberklampok, Polisi Ancang-ancang Tetapkan Tersangka

  • www.nusabali.com-kasus-buka-paksa-portal-saat-nyepi-di-sumberklampok-polisi-ancang-ancang-tetapkan-tersangka

Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad yang membuka paksa portal telah kembali ke rumahnya setelah sebelumnya sempat mengamankan diri di Mapolsek Gerokgak.

SINGARAJA, NusaBali

Polisi memastikan proses hukum terhadap insiden buka portal secara paksa saat Hari Raya Nyepi tahun Caka 1945 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, terus berlanjut. Terbaru, penyidik Polres Buleleng akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika mengatakan, insiden di Desa Sumberklampok masih dalam proses penyelidikan setelah di limpahkan ke Polres Buleleng. Penyidik berencana akan melakukan gelar perkara, pada Kamis (29/3) hari ini. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa beberapa orang saksi. Diantaranya, pembuat video, pecalang termasuk saksi ahli.

"Pasti kami akan pangil semua untuk diperiksa. Termasuk saksi yang memvideokan. Pokoknya semua yang divideo itu nanti pasti kita panggil,” ucapnya ditemui usai menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Buleleng, ditemui Rabu (29/3).

Sementara itu, dua orang warga bermama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad yang membuka paksa portal telah kembali ke rumahnya setelah sebelumnya sempat mengamankan diri di Mapolsek Gerokgak. Keduanya pulang pada Minggu (26/3). "Status mereka masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih akan panggil saksi-saksi dulu," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah warga nekat memaksa masuk kawasan Pantai Segara Rupek untuk berekreasi saat prosesi Catur Brata Penyepian di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu (22/3) sekitar pukul 10.00 Wita.

Bahkan, mereka bersitegang dengan petugas pecalang yang berjaga di palang pintu. Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Belakangan polisi mengamankan dua orang warga yang membuka paksa portal pintu yakni Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad. Polisi lalu menggelar pertemuan mediasi membahas insiden tersebut, pada Kamis (23/3). Mediasi tersebut diikuti Desa Adat Sumberklampok, FKUB Buleleng, MUI Buleleng, Camat Gerokgak, hingga Kesbangpol Buleleng.

Hasilnya, Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad menyampaikan permohonan maaf kepada Desa Adat Sumberklampok. Sementara pihak Desa Adat masih mempertimbangkan permohonan maaf dari kedua warga tersebut. Insiden itu sendiri lalu dilaporkan ke polisi karena warga yang menjalankan Nyepi terganggu.

Adapun krama Desa Adat Sumberklampok menggelar paruman adat membahas insiden tersebut, Jumat (24/3) malam. Hasil paruman yang digelar secara tertutup itu, krama sepakat membawa kasus tersebut ke proses hukum terhadap dua orang warga yang membuka paksa protal pintu pantai dan mengajak warga lainnya masuk. *mz

Komentar