nusabali

Imigrasi Optimalkan Pengawasan ke Area Privat

Antisipasi Munculnya Wisatawan Berulah di Bali

  • www.nusabali.com-imigrasi-optimalkan-pengawasan-ke-area-privat

MANGUPURA, NusaBali
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali akan mengoptimalkan pengawasan terhadap wisatawan asing yang tinggal di Bali.

Bahkan, pengawas tersebut akan masuk ke area privat, seperti tempat tinggal yang dihuni oleh sebagian besar wisatawan dari salah satu negara. Langkah tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah munculnya wisatawan yang berulah selama berlibur ke Pulau Dewata.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, menegaskan maraknya WNA yang meresahkan belakangan ini karena ketidaktahuan turis mancanegara tentang norma dan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, Anggiat juga memperkirakan kondisi itu dilatarbelakangi kondisi psikologi mereka di negara asalnya. Untuk itu, dari sisi pengawasan ke depan, pihaknya bersama seluruh jajaran Imigrasi se-Bali akan secara rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di beberapa lokasi hingga ke area privat.

“Salah satu contoh masuk ke ranah privat, yakni dengan menggelar operasi di kawasan vila yang dominan diisi para WNA. Seperti di daerah Ubud, ada vila yang dominan diisi oleh WNA Rusia. Setelah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ternyata ada dan masih berlaku,” kata Anggiat, Selasa (28/3).

Anggiat menegaskan, selama penegakan hukum juga telah dilaksanakan oleh jajaran Imigrasi yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali. Dari data statistik sejak Januari hingga Maret 2023, Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terharap 76 orang WNA. Dari total itu, 20 orang di antaranya adalah asal Rusia dengan pelanggaran seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran hukum lainnya.

“Kami sudah melakukan penindakan tegas terhadap WNA berulah. Kami juga tidak akan berhenti di situ saja, karena kami rutin berkolaborasi dengan masyarakat adat, Polda Bali, dan kita sendiri dari jajaran Imigrasi se-Bali untuk melakukan operasi pengawasan. Termasuk menindak tegas, seperti mendeportasi bagi yang yang melanggar peraturan,” tegas Anggiat.

Disinggung terkait kampung khusus WNA yang sempat viral, Anggiat menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Yang ada hanya kawasan vila dan pemilik vila tersebut asli Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, hunian vilanya didominasi oleh WNA dari negara tertentu. “Dilihat dari kacamata Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada kampung asing atau kampung khusus WNA di Bali, hanya saja ada beberapa kawasan tertentu yang termasuk pada kategori private area contohnya vila yang didominasi oleh komunitas WNA tertentu,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Sugito menjelaskan sudah melakukan pengawasan dan penanganan WNA yang berulah di wilayah kewenangannya. Dalam catatan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak Januari hingga Maret 2023, sudah menangani 42 WNA yang berulah. Mereka semua sudah dideportasi ke negaranya. Adapun total WNA terbanyak yang dideportasi dari Rusia mencapai 13 orang, Nigeria 6 orang, Inggris 4 orang, Arab Saudi dan Italia masing-masing 3 orang. Sementara sisanya dari berapa negara. “Dalam catatan kita, memang lima negara tersebut yang paling dominan kita tindak sampai saat ini,” katanya. *dar

Komentar