nusabali

DKPP Banjir Pengaduan

Fenomena Baru, Belum Pemilu Sudah Masuk 253 Kasus

  • www.nusabali.com-dkpp-banjir-pengaduan

‘Jadi, bukan kami memprioritaskan satu perkara, tidak. Siapa yang dulu laporan maka akan didahulukan. Semua dilakukan verifikasi administrasi dan seterusnya sehingga semua harus menunggu’

BANDARLAMPUNG,NusaBali
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Tio Aliansyah menyebutkan hingga kini lembaganya telah menangani sebanyak 241 laporan pengaduan mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ini fenomena baru, belum pemilu sudah masuk total 253 kasus pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.

"Dari 253 pengaduan KEPP yang masuk ke kami, sebanyak 241 sudah ditangani dan 12 sisanya belum ditangani," kata Tio Aliansyah di Bandarlampung, Senin (27/3).

Dia melanjutkan dari 241 pengaduan tersebut, sebanyak 98 perkara sudah proses verifikasi materiil dan 77 perkara dalam tahap pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan. Tio mengatakan bahwa pada saat ini terdapat pergeseran tren karena belum saja pemilu dimulai, laporan soal KEPP sudah banyak masuk ke DKPP.

Jenis dugaan pelanggaran KEPP yang dilaporkan terbagi dalam tiga kelompok, yakni tahapan pemilu/pemilihan, non-tahapan pemilu/pemilihan, dan bukan pengaduan. "Tercatat laporan ke kami yang banyak masuk hingga saat ini berkaitan dengan rekrutmen badan ad hoc, baik itu panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panwaslu di kecamatan. Ini laporan sudah 206," kata dia.

Kemudian, terdapat juga enam laporan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi pemilu, rekapitulasi perhitungan suara satu laporan. Lalu rekrutmen atau pengisian jabatan sekretariat penyelenggara ada tiga pengaduan.

Laporan pengaduan lainnya adalah seleksi anggota KPU provinsi/kabupaten/kota dua perkara, seleksi anggota Bawaslu provinsi/kabupaten/kota satu pengaduan, PAW legislatif satu perkara, pemberhentian penyelenggara pemilu ad hoc satu perkara, kinerja sekretariat enam perkara, perbuatan amoral 13 perkara, dan rangkap jabatan 12 perkara.

"Kenapa DKPP terkesan lama dalam melakukan persidangan pelanggaran KEPP karena memang ada proses yang harus dijalani, seperti verifikasi administrasinya harus terpenuhi," kata dia.

Bahkan, sebelum melakukan persidangan, semua laporan yang masuk juga akan dianalisis kembali, apakah layak untuk diperiksa dalam persidangan atau tidak sehingga membutuhkan banyak waktu. "Jadi, bukan kami memprioritaskan satu perkara, tidak. Siapa yang dulu laporan maka akan didahulukan. Semua dilakukan verifikasi administrasi dan seterusnya sehingga semua harus menunggu," ujarnya. *ant

Komentar