nusabali

Pemanfaatan Lahan Parkir Pantai Kuta untuk Berjualan Segera Berakhir, Pedagang Diminta Mengosongkan Lokasi

  • www.nusabali.com-pemanfaatan-lahan-parkir-pantai-kuta-untuk-berjualan-segera-berakhir-pedagang-diminta-mengosongkan-lokasi

MANGUPURA, NusaBali
Pemanfaatan lahan parkir Pantai Kuta untuk lokasi berjualan sementara para pedagang akan segera berakhir.

Batas terakhir terhitung pada 31 Maret 2023. Saat ini, petugas LPM gencar mendatangi pedagang dan mengingatkan agar segera mengosongkan lokasi. Ketua LPM Kuta Putu Adnyana, mengatakan satu per satu para pedagang yang memanfaatkan lahan parkir yang berada di bahu Jalan Pantai Kuta didatangi agar segera mengosongkan kawasan tersebut. Menurut Adnyana, batas waktu pemanfaatan yang sudah ditentukan yakni hingga 31 Maret mendatang. Pemberitahuan itu, lanjut dia, dilakukan secara berkala ke para pedagang hingga waktu pengosongan.

“Kita sudah mulai jalan dan mengingatkan kembali ke pedagang. Sebagian besar mereka sudah ingat batas waktu jualan di sana. Karena ini sesuai dengan kesepakatan awal,” kata Adnyana, Senin (27/3).

Sampai saat ini, kata Adnyana, pedagang yang masih aktif berjualan di sepanjang lahan parkir Jalan Pantai Kuta tersisa 69 orang. Paling banyak berada di depan Beach Walk. Seluruh pedagang sudah memahami aturan yang ada dan siap untuk berhenti berjualan. Andaikan masih ada yang membangkang, LPM Kuta akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan. “Tapi, saya memastikan para pedagang semuanya sudah paham aturan sesuai kesepakatan awal. Mereka tidak akan berjualan lagi di sana setelah 31 Maret,” tegasnya.

Dengan berakhirnya masa jualan di lahan parkir Jalan Pantai Kuta, Adnyana menggarisbawahi jika tiga lembaga yang menaungi dan memayungi para pedagang selama pemanfaatan lokasi itu tidak akan bertanggungjawab lagi atas semua kejadian di sana. Jika dikemudian hari ada persoalan maka akan diproses sesuai aturan berlaku.

“Sejak 31 Maret, tanggungjawab LPM, Dinas Perhubungan dan Satpol PP terhadap pedagang sudah tidak ada lagi. Jadi, semuanya tidak memiliki kewenangan lagi dengan keberadaan pedagang di sana. Kalau ditemukan, langsung ditindak tegas,” kata Adnyana.

Untuk diketahui, pemanfaatan lahan parkir di Jalan Pantai Kuta bertujuan menggerakkan roda perekonomian masyarakat di saat pandemi Covid-19. Saat itu, Desa Adat Kuta bersama LPM menyediakan 290 slot atau lapak dagangan di sepanjang kantong parkir yang ada di Jalan Pantai Kuta. Dalam perjalanan sejumlah pedagang sudah kembali beraktivitas seperti biasa setelah pandemi mulai berlalu, namun masih ada yang tersisa hingga saat ini mencapai 69 orang. *dar

Komentar