nusabali

Wajib Tahu! Ini Perbedaan KIP Kuliah Kemeneg dan Kemendikbudristek!

  • www.nusabali.com-wajib-tahu-ini-perbedaan-kip-kuliah-kemeneg-dan-kemendikbudristek

Perbedaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah Kemenag dan Kemendikbudristek yang wajib diketahui.

DENPASAR, NusaBali.com - Ada 2 jenis KIP kuliah yaitu KIP kuliah dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

KIP Kuliah adalah bentuk bantuan bagi mahasiswa di perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk siswa memiliki potensi akademik baik, namun  keterbatasan ekonomi keluarga.

Namun apa perbedaan KIP kuliah dari Kemenag dan Kemendikbudristek?

Sebagaimana dikutip oleh nusabali.com dari laman resmi situs Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), pada Selasa (27/3/2023), KIP Kuliah Kemenag itu digunakan bagi calon mahasiswa yang ingin daftar ke Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIN).

Sementara, KIP Kuliah Kemendikbudristek itu bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar ke PTN atau kampus swasta.

Perbedaan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag dan Kemdikbudristek

KIP Kuliah Kemenag:

1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat.
2. Memiliki keterbatasan ekonomi namun memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah seperti KIP, KKS atau KJP.
3. Mahasiswa terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami PHK.
4. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan bisa mengikuti studi secara baik.
5. Tidak terlibat kegiatan atau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dibuktikan dengan penandatangan pakta integritas.
6. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

KIP Kuliah Kemendikbud:

1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA/sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
3. Memiliki NISN, NPSN, dan NIK valid.
4. Mempunyai potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi didukung dengan bukti dokumen yang sah seperti KIP, penerima PKH), bansos PBI JK, bansos BPNT atau masuk ke dalam kelompok masyarakat miskin/rentan atau mahasiswa dari panti asuhan.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi berakreditasi A atau B. Dimungkinkan juga untuk prodi berakreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Besaran Bantuan KIP Kuliah Kemenag dan Kemdikbudristek

KIP Kuliah Kemenag

Penerima program KIP Kuliah Kemenag mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp. 6.600.000 per mahasiswa pada tiap semester.

- Bantuan biaya hidup (living cost) : Rp. 700.000 per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester yaitu Rp. 4.200.000.

- Bantuan Biaya Pendidikan : Rp. 2.400.000 per semester.

KIP Kuliah Kemendikbud

Prodi Akreditasi A : maksimal Rp 12 juta
Prodi Akreditasi B : maksimal Rp 4 juta
Prodi Akreditasi C : maksimal Rp 2,4 juta

Adapun besaran biaya hidup yang akan diterima sesuai klaster, yaitu:

1. Rp 800 ribu/bulan
2. Rp 950 ribu/bulan
3. Rp 1,1 juta/bulan
4. Rp 1,25 juta/bulan
5. Rp 1,4 juta/bulan

Klaster ini didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten, serta survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.

Demikian merupakan perbedaan Kip kuliah Kemenag dan Kemendikbudristek.*feb

Komentar