nusabali

Mantan Rektor Unud Kembali Diperiksa

Jadi Saksi untuk Rektor Unud Prof Antara

  • www.nusabali.com-mantan-rektor-unud-kembali-diperiksa

DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Rektor Universitas Udayana (2017-2021), Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi pada, Senin (27/3).

Kali ini, Prof Raka Sudewi diperiksa sebagai saksi untuk Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU yang menjadi tersangka kasus dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023.

Prof Raka Sudewi menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 Wita dan hingga hingga pukul 16.00 Wita belum selesai menjalani pemeriksaan. Selain mantan rektor, penyidik juga memeriksa 4 saksi lainnya. Salah satunya Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) Unud.

“Hari ini kami lakukan pemeriksaan untuk lima orang saksi,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra yang dikonfirmasi, Senin siang. Pemeriksaan kali ini dilakukan untuk mendalami peran Prof Antara dalam kasus ini. Seperti diketahui, SPI untuk mahasiswa baru seleksi jalur mandiri ini dimulai pada tahun akademik 2018/2019. Saat itu, Prof Raka Sudewi menjabat sebagai Rektor Unud. Sementara Prof Antara yang saat itu menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik diberi kepercayaan menjadi Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru tahun akademik 2018-2019 hingga 2019-2020.

Dalam pemungutan SPI inilah penyidik menduga adanya pengutan yang tak berdasar. Setiap mahasiswa baru dari jalur mandiri dipungut uang SPI mulai Rp 1 juta hingga Rp 150 juta. Besarannya tergantung masing-masing prodi (program studi). Kabarnya, pungutan SPI paling besar ada di Fakultas Kedokteran.

Sementara ada fakultas yang non favorit yang tidak dikenakan SPI, namun dalam pelaksanaannya mahasiswa tetap dikenakan iuran SPI. Hasil penyelidikan ditemukan ada 320 mahasiswa di fakultas non favorit yang dikenakan SPI dengan nilai total Rp 3,8 miliar. Kasi Penkum, Putu Agus enggan membeber detail materi pemeriksaan. “Üntuk materi pemeriksaan tidak bisa kami beberkan,” lanjut Putu Agus.

Mantan Rektor kelahiran Denpasar, 15 Februari 1959 ini sendiri bukan kali pertama diperiksa. Sebelumnya Prof Raka Sudewi sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang lebih dulu menjadi tersangka, yaitu IKB, IMY, dan NPS. Namun sampai saat ini status Prof Raka Sudewi masih sebagai saksi. “Status Prof Raka Sudewi masih saksi,” tegas Putu Agus.

Seperti diketahui, jaksa menetapkan Rektor Unud, Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022. Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez

Komentar