nusabali

Konflik Pertanahan Selama 93 Tahun di Banjar Mumbul Tuntas

Gubernur Koster Serahkan 41 Sertipikat untuk Warga dan Pura

  • www.nusabali.com-konflik-pertanahan-selama-93-tahun-di-banjar-mumbul-tuntas

MANGUPURA, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster mendapatkan ucapan terimakasih dari warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan doa agar terus memimpin Pemerintah Provinsi Bali di periode kedua.

Warga berterima kasih atas kerja Gubernur Koster yang fokus, tulus, dan lurus sehingga telah menyelesaikan konflik pertanahan selama 93 tahun sejak tahun 1930 atau hampir satu abad lamanya. Dalam sejarah, baru di era Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini, konflik pertanahan melalui Pelaksanaan Reforma Agraria di Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung tuntas dilakukan. Hal ini ditandai dengan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah sebanyak 41 Bidang Tanah dengan luas total mencapai 1,56 hektare yang diperuntukkan untuk 40 warga penerima dan Pura Bhagawan Penyarikan Banjar Mumbul. Penyerahan sertipikat dilakukan pada, Redite Umanis Menail, Minggu (26/3) dan disaksikan langsung Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Andry Novijandri, Kepala BPKAD Bali I Dewa Tagel Wirasa, Anggota DPRD Badung Fraksi PDI Perjuangan Wayan Luwir Wiana, Kepala BPN Badung, Camat Kuta Selatan, Lurah Benoa, Bendesa Adat hingga warga di Banjar Mumbul.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah kepada Warga Banjar Mumbul merupakan hasil komunikasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto. “Beliau sudah memberikan arahan supaya masalah tanah di Banjar Mumbul ini segera diselesaikan saat beliau hadir pada, Sukra Pon Medangsia, Jumat (27/1/2023) lalu di Balai Banjar Mumbul,” ujar Gubernur Koster.

Gubernur Bali meyakini hari ini (kemarin) merupakan hari yang sangat bersejarah dan juga membahagiakan bagi warga Banjar Mumbul, karena baru sekarang bisa mendapatkan sertipikat tanah dengan perjuangan yang cukup panjang, yakni 93 tahun sejak tahun 1930 atau hampir satu abad lamanya harus menanti kepastian.

“Kalau tidak berdasarkan niat baik kita semua, tidak akan bisa terwujud dengan diberikannya sertipikat tanah ini secara gratis dan sah. Untuk itulah, kita harus betul-betul bersyukur, karena sertipikat tanah yang diterima secara gratis ini dibantu penuh dari dana APBN, kemudian kalau dihitung per are harga tanah di Banjar Mumbul kata warga yang lokasinya berada di samping jalan bisa mencapai Rp 1 miliar, kalau tanah yang lokasinya berada di dalam harganya mencapai Rp 500 juta-Rp 600 juta,” ujar Gubernur Koster yang disambut tepuk tangan.

Warga Banjar Mumbul sangat mengapresiasi kerja tulus Gubernur Koster setelah mendengar bahwa Gubernur Bali memonitor langsung proses penyelesaian konflik pertanahan ini dengan hasil tidak ada pungutan apa-apa kepada warga dan hambatan apapun. “Kita bersyukur memiliki mitra kerja seperti Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali yang dari dulu semenjak saya menjadi Gubernur, orangnya baik, baik sekali,” kata Gubernur Bali jebolan ITB ini. Dia juga mengungkapkan kalau dulu tidak ada sertipikat tanah pasti ada ancamannya, entah akan diambil oleh negara, hingga digusur untuk pembangunan, sehingga pasti membuat warga tidak nyaman. Apalagi membangun pasti sulit, karena dalam membangun dan usaha pasti ada izin membangun dan izin usaha. “Karena itulah, titiang meminta untuk mengecek semua tanah negara yang ada di Bali ini dengan catatan bisa diselesaikan sesuai aturan dan kewenangan di Kementerian BPN melalui dukungan Gubernur Bali dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster berpesan kepada warga Banjar Mumbul untuk menyimpan dengan baik sertipikat tanah yang diterima serta mengarsipkannya berupa foto copy. Sertipikat tanah ini juga harus dijaga dengan baik, jangan sampai tanah yang sudah disertipikatkan dijual, jangan digadaikan, dan gunakanlah secara baik untuk tempat tinggal, menjadi warisan untuk anak cucu, diberdayakan untuk ekonomi seperti buka warung, sehingga memberikan manfaat untuk memenuhi kesejahteran keluarga.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Koster menyatakan di era kepemimpinannya sebagai Gubernur Bali, Pemprov Bali telah memiliki kebijakan kalau ada tanah negara yang sudah ditempati berpuluh-puluh tahun dan sepanjang itu memenuhi peraturan Perundang-Undangan,  maka  akan diberikan  kepastian  hukum  berupa sertipikat tanah, sehingga ada kejelasan baik dari pemerintah maupun warga.

“Ini adalah suatu kebijakan yang sangat bijaksana untuk masyarakat dan memang pantas dilakukan, dan ini juga adalah karma baik yang harus dijadikan sebagai prinsip kehidupan kita semua untuk dijalankan dengan penuh kebaikan, ketulusan, kelurusan sehingga alam semesta merestui dan membukakan jalan sampai sukses. Jadi tentu, apa yang ditanam itulah yang akan dipetik,” tutupnya yang disambut applause tepuk tangan.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri menyampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto pada saat datang ke Banjar Mumbul telah berjanji akan menyelesaikan permasalahan sertipikat tanah warga Banjar Mumbul, dan sekarang janji tersebut telah dipenuhi. Untuk itulah, Andry mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Bali Wayan Koster, karena tugas BPN telah berkurang hari ini dengan diserahkannya sertipikat tanah kepada warga.

“Atas capaian prestasi yang baik ini, Bali kita harapkan menjadi Provinsi yang pertama kali memiliki data pertanahan yang lengkap. Paling lambat tahun 2024 semua sudah lengkap. Lengkap dalam artian, tanah harus bersertifikat semua. Sekali lagi, saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Gubernur Wayan Koster beserta jajarannya serta masyarakat yang telah sabar menunggu,” tutupnya. *dar

Komentar