nusabali

DKPP Ungkap Syarat Pemilu yang Demokratis

Penyelenggara Berintegritas dan Birokrasi Netral Disorot

  • www.nusabali.com-dkpp-ungkap-syarat-pemilu-yang-demokratis

DENPASAR,NusaBali
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi menyebut ada lima syarat yang harus terpenuhi agara Pemilu 2024 nanti berjalan secara demokratis.

Lima syarat tersebut menurut Raka Sandhi meliputi ; regulasi yang jelas, penyelenggara yang mandiri berintegritas dan kredibel; peserta yang taat aturan; pemilih yang cerdas dan partisipatif; birokrasi yang netral. Nah, birokrat yang netral ini menjadi atensi Bawaslu Bali.

“Dengan terpenuhi lima syarat tersebut saya kira Pemilu 2024 nanti akan berjalan dengan baik dan demokratis,” ujar Raka Sandhi saat, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan produk hukum Non Perbawaslu di sebuah hotel di Kawasan Ubud, Gianyar, Sabtu (25/3).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani didampingi tiga anggotanya yakni I Ketut Rudia, I Wayan Wirka, I Wayan Widyardana dan I Ketut Sunadra. Selain itu, hadir juga jajaran Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.     

Terkait dengan lima syarat tersebut, Anggota /Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan, pihak Divisi Hukum Bawaslu menggelar acara sosialisasi sebagai upaya penyamaan persepsi terhadap regulasi-regulasi yang terkait dengan kepemiluan dan tahapan Pemilu 2024.

Kata dia, penyelenggara tentu harus menafsirkan regulasi-regulasi yang telah diberlakukan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. “Selaku penyelenggara, kita harus menafsirkan regulasi yang berkaitan dengan pemilu, bukan hanya masalah Perbawaslu saja, juga memberikan penjelasan tentang regulasi terkait lima syarat pemilu yang demokratis,” ujar mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini dalam rilis Bawaslu Bali, Sabtu.

Rudia menegaskan, Bawaslu Bali telah melakukan cegah dini terhadap pelibatan birokrasi dalam tahapan Pemilu 2024. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada parpol peserta Pemilu 2024, agar tidak melibatkan kalangan birokrasi dalam setiap kampanye dan tahapan Pemilu 2024. “Begitu peserta Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Desember 202 kami sudah langsung surati peserta pemilu supaya tidak melibatkan birokrat dalam setiap tahapan pemilu, termasuk pada masa kampanye,” ujar Rudia dihubungi NusaBali.

Rudia juga sosialisasikan regulasi yang melarang birokrat terlibat dalam politik praktis kepada lembaga tersebut. “Kami mengedepankan cegah dini, sosialisasi kami telah lakukan agar birokrat tidak larut dalam politik praktis saat Pemilu 2024,” ujar pria asal Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem ini.*nat

Komentar