nusabali

Winasa dan 41 Napi Rutan Negara Dapat Remisi

  • www.nusabali.com-winasa-dan-41-napi-rutan-negara-dapat-remisi

NEGARA, NusaBali
Sebanyak 42 orang narapidana di Rutan Kelas II B Negara, Jembrana, merima Remisi Khusus (RK) bertalian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Dari 42 napi tersebut, 3 diantaranya merupakan napi kasus korupsi. Termasuk salah satunya mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang menerima remisi 1 bulan.

Penyerahan RK Nyepi kepada 42 napi itu, secara simbolis diserahkan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng kepada salah satu perwakilan napi bertetapan saat Nyepi, Rabu (22/3). Selain penyerahan simbolis, RK Nyepi yang sudah mendapat persetujuan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenKumHAM) itu, juga dipajang di papan pengumuman sehingga diketahui oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kasubsi Yantah Rutan Negara I Nyoman Tulus Sedeng, Kamis (23/3), mengatakan, RK Nyepi tahun 2023, itu turun sesuai dengan usulan remisi yang diajukan Rutan Negara. Dari total 42 napi yang menerima remisi, itu tediri dari 26 orang napi pidana umum dan 16 orang napi pidana khusus. "Besaran remisi bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga terbesar 1 bulan 15 hari," ujar Tulus.

Menurut Tulus, RK Nyepi tahun ini terbagi dalam tiga kategori yang tercantum dalam tiga Surat Keputusan (SK). Di antaranya 8 orang menerima RK I terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 yang termuat dalam SK Menkumham Nomor: PAS-485.PK.05.04. kemudian 8 orang napi yang tidak terkait PP 99 yang termuat dalam SK Menkumham Nomor: PAS-486.PK.05.04, dan 26 orang napi lainya memperoleh RK lanjutan yang termuat dalam SK Menkumham Nomor: PAS-487.PK.05.04. "Yang RK I rata-rata mendapat remisi 15 bulan. Sedangan yah RK lanjutan rata-rata 1 bulan," ujar Tulus.

Dari 16 orang napi pidana khusus yang menerima RK Nyepi tahun ini, ada 3 orang yang narapidana merupakan napi korupsi. Di antaranya I Gede Winasa, dan duo terpidana korupsi pengadaan rumbing kerbau makepung, yakni Nengah Alit (mantan Kabis Parbud Jembrana) dan I Ketut Kurnia Artawan. Sebelumya, ketiga narapidana itu pun telah mendapat remisi perdana sebesar 2 bulan dalam Remisi Umum (Remisi bertalian HUT Kemerdekaan RI) susulan tahun 2022 yang telah turun pada awal bulan Februari 2023 lalu.

Dalam RK Nyepi tahun ini, Tulus mengaku, Winasa pun diberikan remisi sebesar 1 bulan. Besaran remisinya itu pun sesuai dengan usulan. "Khusus RK Nyepi ini, Bapak Winasa memperoleh remisi sebesar 1 bulan. Kalau ditambah dengan remisi sebelumya (Remisi Umum tahun 2022), total remisinya (Winasa) sebesar 3 bulan," ucap Tulus yang juga selaku Humas Rutan Negara. *ode

Komentar