nusabali

Pemilih Baru di Kabupaten Badung Tambah 4.683 Orang, TMS 2.020 Orang

  • www.nusabali.com-pemilih-baru-di-kabupaten-badung-tambah-4683-orang-tms-2020-orang

MANGUPURA,  NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah merampungkan pencocokan dan penelitian (coklit).

Hasilnya, jumlah pemilih baru bertambah sebanyak 4.683 orang. Selain itu, ditemukan sebanyak 2.020 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).  Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta yang akrab disapa Kayun, mengungkapkan selama 30 hari pelaksanaan coklit, dari 403.475 data pemilih telah rampung 100 persen. Namun di antaranya, ada 2.020 pemilih yang TMS, dengan rincian 1.587 pemilih meninggal, 326 pemilih ganda, 9 pemilih di bawah umur, 33 pemilih TNI, dan 65 pemilih anggota Polri.

“Dari hasil coklit tentunya akan ada pemutakhiran lagi. Perubahan itu diakibatkan karena pemilih ada yang meninggal, pemilih baru, pindah domisili karena menikah, berubah status menjadi TNI/Polri ataupun sebaliknya ada yang pensiun dari TNI/Polri,” ujar Kayun, Sabtu (18/3).

Kayun menambahkan, dari hasil coklit juga diketahui terdapat sebanyak 4.683 pemilih baru. Adapun jumlah pemilih saat ini yang sudah terdata di Badung mencapai 408.158 pemilih. “Saat ini masih dalam tahapan pemutakhiran data pemilih di tingkat desa atau kelurahan berdasarkan hasil rekapan coklit petugas pantarlih yang akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ucap Kayun.

Pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini melanjutkan, penerimaan hasil coklit diawali dari PPS melakukan rapat koordinasi dengan Pantarlih. Kemudian dalam rakor, PPS menerima dokumen dari pantarlih yakni daftar pemilih, daftar potensial pemilih, laporan hasil coklit, tanda bukti terdaftar, buku kerja pantarlih yang sudah diisi. Kemudian potensial alamat TPS, koneksi Internet, titik koordinat, sisa stiker coklit (jika ada).

Kemudian, berita acara serah terima hasil coklit, PPK, PPS dibantu pantarlih menyiapkan bukti dukung dokumen soft dan hard copy seperti berita pemilih TMS/tersaring, meninggal (akte/suket), di bawah umur (akte kelahiran dan KK), TNI/Polri (KTP/SK Pengangkatan) pemilih baru/tercecer (KTP dan KK), pemilih baru TNI/Polri (SK Pensiun). PPS menyiapkan rekapitulasi dan pleno tingkat PPS pada 30 Maret 2023 serta rekap dan pleno PPK pada 1 April 2023.

“Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara oleh KPU Kabupaten/Kota pada 5 April 2023. Sedangkan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap oleh KPU Kabupaten/Kota pada 20 – 21 Juni 2023,” kata Kayun. *ind

Komentar