nusabali

Ditangkap saat Ambil Tempelan Narkoba, Kurir Dituntut 8 Tahun

  • www.nusabali.com-ditangkap-saat-ambil-tempelan-narkoba-kurir-dituntut-8-tahun

DENPASAR, NusaBali
Rahmat, 29, terdakwa pengedar narkoba dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra pada Kamis (16/3).

Terdakwa Rahman dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.


"Rahmat dituntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," ungkap Gusti Agung Prami Paramita, penasihat hokum terdakwa.

Advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis menanggapi tuntutan JPU. "Minggu depan nota pembelaan akan kami bacakan," terang Prami.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di di depan gerbang sebuah villa yang berada di Jalan Raya Seminyak, Seminyak, Kuta, Badung, 24 Oktober 2022. Sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Jumain untuk mengambil tempelan ganja kemudian menempelkannya kembali di parkiran mall di Kuta.

Namun saat mengambil tempelan, terdakwa keburu diamankan petugas kepolisian dari Polsek Kuta. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 2 paket plastik klip berisi ganja dan shabu. Petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kost terdakwa di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Di sana petugas kepolisian berhasil mendapati 1 butir ekstasi.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, tiga jenis narkoba itu rencananya akan jual kembali sesuai perintah Jumain. Dari perkerjaan sebagai kurir, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu dari setiap satu paket narkoba yang ditempel. *rez

Komentar