nusabali

Giliran di Buleleng Ribuan Pemilih TMS

Tak Punya KTP, Pemilih Bisa Nyoblos dengan Syarat KK

  • www.nusabali.com-giliran-di-buleleng-ribuan-pemilih-tms

“Walaupun tidak memiliki KTP, penyaluran hak pilih tetap dapat dilakukan asalkan membawa bukti Kartu Keluarga (KK)”

SINGARAJA, NusaBali

Setelah KPU Bangli menemukan ribuan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat), giliran KPU Buleleng dibanjiri pemilih TMS. Hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dituntaskan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Buleleng, ditemukan sebanyak 22.480 pemilih TMS.

Berdasarkan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP), KPU Buleleng mencatat sebanyak 645.263 pemilih menjadi target coklit Pantarlih. Namun yang dinyatakan sesuai hanya sebanyak 582.649 calon pemilih. Sementara lainnya sebanyak 22.480 dinyatakan TMS. Selain itu, terdapat pengubahan perbaikan status dan perbaikan alamat sebanyak 15.145 pemilih, serta terdapat pemilih baru sebanyak 24.989 orang.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana ditemui di ruang kerjanya Kamis (16/3) kemarin menjelaskan, dalam proses pemutakhiran data yang dinyatakan TMS, adalah data pemilih yang terkonfirmasi meninggal dunia, tercatat masih sebagai anggota TNI/Polri, di bawah umur hingga pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Khusus pemilih yang pindah TPS karena misalnya dalam satu KK (Kartu Keluarga) TPS-nya berbeda, maka salah satu anggota dalam KK akan dimasukkan sebagai pemilih TMS dulu. Setelah itu baru akan dimasukkan ke data pemilih baru untuk kembali menjadi satu TPS dalam satu KK,” ujar Dudhi Udayana.

Dudhi Udayana menyebutkan, hasil coklit terdapat juga banyak pemilih pemula di Buleleng. Mereka ini terdata telah berusia 17 tahun pada 14 Februari 2023 (saat hari pencoblosan,red). Hanya saja, ada kekhawatiran jika yang bersangkutan saat pemungutan suara belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga tidak bisa menggunakan hak pilih.

Kata Dudhi Udayana, KPU Buleleng menyiapkan strategi agar pemilih pemula tidak memiliki KTP tetap diberikan kesempatan mengunakan hak pilih ke TPS. “Walaupun tidak memiliki KTP, penyaluran hak pilih tetap dapat dilakukan asalkan membawa bukti Kartu Keluarga (KK),” ujar Dudhi Udayana.

Dijelaskan Dudhi Udayana, data DPHP akan dikeluarkan KPU sebagai acuan dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5 April 2023 mendatang. Kemudian DPS akan diumumkan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan pada 12 April - 25 April 2023 mendatang.

Sementara itu, data yang diungkap Dudhi Udayana, untuk Kabupaten Buleleng, pada Pemilu 2024 mendatang pemungutan suara akan dilaksanakan di 2.146 TPS. Di masing-masing TPS terdaftar sebanyak 300 pemilih. Pemilih dalam satu kali pemungutan suara Pemilu 2024 akan mencoblos 5 surat suara. Yakni surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, surat suara Calon DPR RI, Calon DPD RI, Calon DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten/Kota. *k23

Komentar