nusabali

Overstay, Dua WNA Inggris Dideportasi

  • www.nusabali.com-overstay-dua-wna-inggris-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Kamis (16/3).

Kedua WN Inggris itu dideportasi karena menyalahi aturan izin tinggal, dari pemeriksaan diketahui keduanya telah melewati masa izin tinggal di Bali lebih dari 60 hari. Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan dalam daftar cekal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat TPI Ngurah Rai Sugito, mengatakan kedua WNA itu diamankan oleh petugas gabungan. Dari pemeriksaan, diketahui keduanya telah melewati masa izin tinggal lebih dari 60 hari. “Kedua WNA ini melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari. Maka, kita melakukan tindakan tegas mendeportasi keduanya,” kata Sugito saat keterangan pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (16/3).

Menurut dia, terhadap kedua orang tersebut dikenakan Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan dalam daftar cekal dan sudah diajukan ke Dirjen Imigrasi. Ihwal proses penderportasian, Sugito menyebut dilakukan pada Kamis malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta.

“Proses penderportasian dilakukan malam ini (Kamis malam). Kami juga telah mengusulkan daftar cekal. Namun keputusannya ada di Dirjen Imigrasi,” sebut Sugito.

Lebih lanjut dikatakan, sebagai upaya pengawasan orang asing, pihaknya juga gencar menggelar operasi gabungan dengan melibatkan Polres Badung, Polresta Denpasar, TNI, Imigrasi dan stakeholder lainnya. Hasilnya petugas gabungan mengamankan dua orang WNA asal Nigeria. Kedua WNA itu, masih dilakukan pendalaman lantaran terindikasi memiliki jaringan dan keterlibatan WNA lainnya. Keduanya belum dideportasi dan masih ditahan. “Kami masih dalami semua keterangan. Jadi, belum dilakukan pendeportasian. Kedua WNA Nigeria ini juga menyalahi aturan izin tinggal Keimigrasian,” kata Sugito.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Barron Ihsan, mengapresiasi kinerja dari Imigrasi Ngurah Rai. Selama dua bulan lebih sudah melakukan penindakan terhadap 33 WNA yang melakukan pelanggaran. Total tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan Imigrasi Denpasar yang menindak 18 WNA dan 12 WNA di Imigrasi Singaraja. “Total yang sudah ditindak oleh tim kami di tiga Imigrasi sebanyak 63 orang. Yang terbanyak itu Imigrasi Ngurah Rai, kemudian Imigrasi Denpasar dan ketiga Imigrasi Singaraja,” jelasnya.

Masih menurut dia, dari total 63 orang yang ditindak, 45 orang dilakukan penderportasian. Sementara, 18 orang lainnya diberikan tindakan denda karena beberapa pertimbangan. Sebanyak 18 WNA itu dinyatakan overstay, namun belum melewati masa 60 hari, sehingga diberi kesempatan untuk membayar denda dan memperpanjang izin tinggal.

“Jadi yang denda itu karena masih di bawah 60 hari, itu masih bisa urus denda. Sementara di atas 60 hari, dipastikan dideportasi dan dicekal masuk Indonesia,” tegasnya sembari menyebut besaran denda harian mencapai Rp 1 juta. *dar

Komentar