nusabali

Ribuan Pemilih Dinyatakan TMS

Kasus Salah Pemetaan TPS Paling Besar

  • www.nusabali.com-ribuan-pemilih-dinyatakan-tms

‘Yang salah pemetaan TPS, kita TMS-kan dulu di  TPS asal, kemudian kita jadikan  pemilih baru di TPS tujuan, itu jumlahnya sebanyak 2.959 pemilih’

BANGLI, NusaBali

Sekitar 4.199 pemilih di Kabupaten Bangli dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Hal itu terungkap dari hasil coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilaksanakan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Kasus pemilih TMS ini disebabkan karena berbagai faktor, mulai terdaftar sebagai pemilih ganda hingga sudah meninggal dunia.

Anggota KPU Bangli Ni Putu Anom Januwintari mengatakan, pelaksanaan coklit di Kabupaten Bangli sudah mencapai 100 persen. Dari data yang diturunkan, sebanyak 196.428 pemilih, semuanya sudah tercoklit. “Sudah (coklit) mencapai 100 persen,” ujar Anom Januwintari, dikonfirmasi NusaBali, Rabu (15/3).

Kata Anom Januwintari, dari data 196.428 pemilih, yang TMS ditemukan sebanyak 4.199 orang. Pemilih yang TMS tersebut disebabkan berbagai faktor. Diantaranya, karena sudah meninggal dunia sebanyak 1.164 pemilih, 31 pemilih berstatus Anggota Polri, 22 pemilih berstatus Anggota TNI, 14 pemilih masih di bawah umur dan 9 pemilih adalah pemilih ganda. Kemudian ada juga 2.959 yang TMS karena salah pemetaan TPS (Tempat Pemungutan Suara).

“Selain itu, ada juga yang dikategorikan dengan kode 8, yakni salah pemetaan TPS (Tempat Pemungutan Suara). Yang salah pemetaan TPS, kita TMS-kan dulu di  TPS asal, kemudian kita jadikan  pemilih baru di TPS tujuan, itu jumlahnya sebanyak 2.959 pemilih,” beber Anom Januwintari.

Anom Januwintari menyampaikan juga selama proses pencoklitan yang dilakukan Pantarlih, pihaknya sempat terkendala proses input data dalam e-coklit. Kendala selama pencoklitan, lebih banyak disebabkan gangguan sinyal komunikasi alias blank spot. “Kendala tersebut sudah bisa kita atasi, sehingga saat ini pencoklitan melalui e-coklit sudah bisa selesai,” ujarnya.   

Setelah berakhirnya proses coklit, kata Anom Januwintari, maka selanjutnya adalah penyusunan daftar pemilih, berdasarkan hasil pemutakhiran yang saat ini telah dilanjutkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Menurut Anom Januwintari, untuk pemutakhiran data pemilih akan dilaksanakan di tingkat PPS, dengan pelaksanaan pleno pada 30 Maret 2023. Berikutnya, akan dilanjutkan pleno di tingkat kecamatan pada 2 April dan pleno di tingkat kabupaten menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilaksanakan pada 5 April 2023. *esa.

Komentar