nusabali

Pelaku Wisata Amed Datangi DPRD

Kesyahbandaraan Tutup Operasi Fast Boat

  • www.nusabali.com-pelaku-wisata-amed-datangi-dprd

Objek Wisata Amed belum punya pelabuhan. Selama ini, fast boat melayani wisatawan bersandar di pasir. (Kepala KSOP Kelas IV Padangbai Ni Luh Putu Eka Suyasmin).

AMLAPURA, NusaBali

Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas (KSO) Pelabuhan Kelas IV Padangbai, Karangasem, menutup operasi fast boat (perahu capat) di Objek Wisata Amed, Banjar Amed, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang. Perahu bermesin ini melayani penyeberangan Objek Wisata Amed - Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.

Pelaku pariwisata mengadu ke DPRD Karangasem berharap agar KSO membuka kembali pelayanan fast boat itu. Alasannya, wisatawan menginap di Objek Wisata Amed berlanjut ke Gili Trawangan, menggunakan jasa fast boat. I Wayan Sentuni Artana memimpin

kedatangan para pelaku wisata. Mereka diterima Ketua Komisi III I Wayan Sunarta di ruang rapat DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Selasa (14/3) pukul 10.30 Wita.

Menurut Sentuni Artana, penutupan operasi fast boat di Objek Wisata Amed berdampak kunjungan wisatawan ke Amed sepi. Selama ini wisatawan menginap di Objek Wisata Amed, berlanjut berwisata ke Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air, Lombok Utara, NTB, menggunakan jasa fast boat. "Kami telah lengkap memiliki izin operasional fast boat, dan telah memberikan kesejahteraan buat masyarakat dengan mempekerjakan banyak warga setempat," jelasnya.

Selama ini, kata dia, fast boat Freebird Express yang beroperasi sejak tahun 2015, telah pula meminta bantuan PHRI Karangasem pengelola hotel, restoran dan desa adat setempat untuk menjembatani ke KSO Padangbai. Namun, belum ada hasil optimal.

Pelaku pariwisata Objek Wisata Amed I Nengah Karyawan menambahkan, baru sebatas instruksi, KSOP telah melakukan penutupan. "Kami berharap solusi dari DPRD," pintanya,

Pelaku pariwisata lainnya, I Made Gentiana mengingatkan pemerintah agar berlaku adil. "Jangan hanya di Amed saja melakukan penutupan, di tempat lain masih buka," katanya.

Ketua Komisi III I Wayan Sunarta mengingatkan, pelabuhan merupakan kewenangan Pemprov Bali. "Kami telah pula berkoordinasi ke KSOP Padangbai, ternyata penutupan itu, atas instruksi menteri perhubungan," jelas Sunarta.

Di bagian lain, Kepala KSOP Kelas IV Padangbai Ni Luh Putu Eka Suyasmin membenarkan menutup operasi fast boat atas instruksi dari Menteri Perhubungan RI sesuai Surat Nomor : IM 1 Tahun 2023, per 8 Februari 2023, tentang Penertiban Aktivitas Kepelabuhan yang Tidak Memenuhi Legalitas di Bidang Kepelabuhan atau Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepelabuhan. Atas dasar itu, KSOP Kelas IV Padangbai mengeluarkan surat penutupan, Nomor :  AL.002/1/19/KSOP.Pbi-2023, per 15 Februari 2023. "Jadi untuk sementara waktu sampai terpenuhinya legalitas bidang kepelabuhan agar tidak beraktivitas embarkasi (pemberangkatan) dan debarkasi (penurunan) penumpang pada perairan Pelabuhan Amed. Karena belum tersedianya fasilitas sandar atau tambat kapal," jelas Ni Luh Putu Eka Suyasmin.

Sebab, jelas dia, Objek Wisata Amed belum punya pelabuhan. Selama ini, fast boat melayani wisatawan bersandar di pasir. Maka, wisatawan yang akan naik fast boat, kakinya pasti nyemplung ke laut. *k16

Komentar